Tokoh Agama Dukung Penutupan Pabrik Miras di Kotim

miras ilustrasi
ILUSTRASI.(NET)

Menurutnya, Pemkab Kotim perlu merangkul ormas, tokoh agama, dan semua pihak. Jangan sampai terjadi ketidaksinkronan dan dipandang sebagian  masyarakat hanya untuk mencari simpati untuk kepentingan tertentu.

”Mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras tidak dibenarkan dalam agama Islam. Hukumnya sudah jelas haram,” tegasnya.

Tokoh agama lainnya, Samsudin menambahkan, upaya dalam menertibkan miras tak cukup dilakukan Pemkab Kotim, tetapi perlu peran semua pihak. ”Miras sudah meresahkan masyarakat, karena itu Pemkab Kotim bertindak. Saya mendukung seratus persen. Namun, persoalan ini tidak bisa dilakukan Pemkab sendiri. Kalau tidak didukung masyarakat dan semua pihak maka itu sulit,” katanya.

Menurutnya, apabila Pemkab Kotim ingin menyelamatkan generasi bangsa, perlu tindakan tegas disertai sanksi. ”Kalau ingin masalah ini tuntas menangani miras, maka tindakan penutupan memang perlu dilakukan. Kalau tak ditutup, sampai kapan pun akan terus beroperasi. Berikan sanksi tegas untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukannya lagi. Terpenting, berbagai pihak, tokoh agama, ormas beserta aparat kepolisian dan TNI harus terus bekerja sama,” tandasnya. (hgn/ign)



Baca Juga :  Sinergi PT BGA dan BNNP Kalteng Perangi Narkoba di Sektor Perkebunan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *