TPP Bukan Hak, Tapi Penghargaan Bagi ASN 

pns kotim
Ilustrasi PNS (Dok. Yuni/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi merupakan bentuk penghargaan bagi aparatur sipil negara (ASN)  sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya.

“Jadi TPP ini bukan hak, melainkan penghargaan kepada pegawai ASN yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makkalepu.

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan, bahwa TPP berbeda dengan gaji. Gaji diberikan rutin setiap awal bulan, meskipun belum bekerja karena merupakan hak. Sementara TPP diberikan setelah ASN bekerja. TPP diberikan dengan melihat sejauh mana pegawai melakukan tugasnya.

“TPP ini tergantung dengan kedisiplinan, salah satunya kehadiran hari dan jam kerja,” sebutnya.

Dalam ketentuan hari dan jam kerja diatur bagaimana perekaman kehadiran seluruh pegawai ASN di Kotim. Ketentuan ini mewajibkan seluruh ASN melakukan perekaman kehadiran setiap hari, mulai dari datang hingga jam pulang, dengan menggunakan aplikasi E-Personal berbasis android.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Gelar Pasar Murah hingga Akhir Tahun

“Aplikasi itu membantu perekaman kehadiran, sehingga nanti terlihat bagaimana ketaatan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jam dan hari yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi ASN yang berada di wilayah yang susah sinyal ponsel. Pegawai ASN di lokasi tersebut tetap diminta melakukan perekaman kehadiran datang maupun pulang.

“Untuk yang wilayah susah sinyal perekaman kejadian itu di unggah  sebulan sekali sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” terangnya.

Pada aplikasi E-Personal tersebut juga mencatat jam dan menit kehadiran dari pegawai yang bersangkutan, sehingga akan berpengaruh terhadap TPP.

“Kalau ada keterlambatan sekian menit, ada sekian persen yang dipotong dan seterusnya. Jadi TPP ini bukan hak, melainkan penghargaan kepada kepegawaian yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Kalau kehadirannya tidak memenuhi jam kerja minimal maka dia tidak dapat TPP sama sekali atau nihil sehingga berbeda dengan gaji,” tandasnya. (yn/yit) 



Pos terkait