Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

ilustrasi kpk
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Tujuh pemerintah daerah di Kalimantan Tengah mengalami penurunan nilai indeks Survei Penilaian Integritas (SPI). Rinciannya, Pemkab Lamandau, Kotawaringin Barat, Barito Timur, Murung Raya, Gunung Mas, Seruyan dan Pemprov Kalteng. Akibat penurunan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024 Wilayah Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/4/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat koordinasi tersebut terdapat tujuh daerah di Kalteng yang mendapatkan teguran dari Survei Penilaian Integritas. Berdasarkan data yang dipaparkan oleh KPK, SPI Kabupaten Lamandau 2021 berada di angka 81.28, menjadi 77.46 pada 2023 dengan total penurunan -3.82.

Kemudian Kabupaten Kotawaringin Barat SPI pada 2021 berada di angka 73.61 menjadi 72.95 pada 2023 dengan total penurunan -0.66.  Kabupaten Barito Timur SPI pada 2021 berada di angka 72.56 menjadi 69.52 pada 2023 dengan total penurunan -3.04.

Baca Juga :  Petani Kotim Berharap Ada Kebijakan untuk Lepas Belenggu Larangan Bakar Lahan

Selanjutnya Kabupaten Murung Raya SPI pada 2021 berada di angka 70.44 menjadi 66.52 pada 2023 dengan total penurunan -3.92.

Provinsi Kalimantan Tengah SPI pada 2021 berada di angka 71.97 menjadi 66.00 pada 2023 dengan total penurunan -5.97. Sedangkan Kabupaten Gunung Mas, SPI pada 2021 berada di angka 74.5 menjadi 64.29 pada 2023 dengan total penurunan -10.21. Serta Kabupaten Seruyan SPI pada 2021 berada di angka 72.21 menjadi 62.88 pada 2023 dengan total penurunan -9.33.

Saat dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Lilis Suriani menyampaikan terima kasih atas arahan dan petunjuk dari Dirwil III Korsubag KPK.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan data KPK, Lamandau mempunyai nilai SPI tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah selama 3 tahun berturut dari tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan nilai 81,28, 79,25 dan 77,46,” ungkapnya.

Terjadi penurunan secara persentase, hal ini terkait persepsi masyarakat, ahli, ASN dan juga stakeholder terkait.



Pos terkait