Tujuh Orang Saksi Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Susiani

Tujuh Orang Saksi Diperiksa
OLAH TKP : Petugas Kepolisian saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penemuan mayat di areal perkebunan kelapa sawit PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.(IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) masih menunggu hasil autopsi jasad Susiani (51), wanita yang diduga korban pembunuhan yang ditempaut di areal perkebunan kelapa sawit PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, beberapa waktu lalu.

”Kami sampai saat ini masih menunggu hasil autopsy rumah sakit. Mungkin sekitar satu minggu lagi kami terima,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin ketika disinggung perkembangan kasus kematian Susiani, Selasa (8/6) siang.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi, diantaranya adalah anak korban, suami, keluarga, serta orang yang menemukan jasad Susiani.

Menurutnya, korban diduga kuat meninggal dunia karena dibunuh. Dan untuk memastikan dugaan tersebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

Susiani merupakan istri dari seorang karyawan PT MAP. Sebelum ditemukan tewas, ia pamit dengan suaminya untuk pergi memancing ikan pada Jumat (4/6) pagi.

Baca Juga :  Melihat Isi SOP Kegiatan Hajatan di Tengah Pandemi Covid-19 (habis)

”Sejak pamit memancing itulah, hingga sore hari, korban tak kunjung pulang. Menantu korban mulai curiga, dan memutuskan mencari korban bersama mandor kebun setempat,” terangnya.

Pencarian saat itu tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, Sabtu (5/6) jasad Susiani ditemukan sudah tidak bernyawa dengan posisi terlungkup di lumpur dan ditutupi pelepah sawit.

”Susiani menderita luka seperti terkena sabetan senjata tajam di kepala sebelah kiri. Informasi lebih lanjut, kita tunggu hasil autopsi agar kasus ini bisa terungkap,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *