SAMPIT, radarsampit.com – Tunggakan pelanggan yang sudah tak aktif menjadi beban bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit. Sambungan air telah diputus. Pelanggan pun ogah melunasi tagihan rekening air.
Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit Firdaus Herman Ranggan mentakan, pelanggan yang sudah menunggak selama lebih dari empat bulan, maka disanksi pemutusan jaringan sambungan rumah (SR) secara sepihak.
“Pelanggan tidak aktif, mereka ini menjadi beban kami. Karena, nilai tunggakan masih tertera tetapi jumlahnya tidak berkurang, karena mereka sudah tidak aktif,” kata Firdaus Herman Ranggan, Jumat (2/12).
Jika mau berlangganan lagi dengan PDAM, mereka harus membayar tagihannya yang terutang sebelumnya. Kalau tidak, jaringan air tidak bisa dialirkan atau dibuka.
Berdasarkan data PDAM Tirta Mentaya Sampit, jumlah pelanggan yang tidak aktif sebanyak 1.597 pelanggan yang terdiri dari 12 kategori diantaranya kategori A1- Kamar mandi atau wc umum, A2-tempat ibadah, B1-rumah tangga 1, B2-yayasan sosial, B3-sekolah,C1-rumah tangga 2, C2-rumah tangga 3, C4 – instansi pemerintah, C5-niaga kecil, C6-industri dan niaga besar.
Dari 11 kategori pelanggan ini, tunggakan paling banyak dari kategori C1-rumah tangga 2 sebanyak 1.371 pelanggan, C5-niaga kecil sebanyak 122 pelanggan , C2-rumah tangga 3 sebanyak 58 dan C4-instansi pemerintah sebanyak 20 pelanggan. Sedangkan kategori lainnya hanya di kisaran 1-6 pelanggan saja yang menunggak.
“Nilai tunggakan pelanggan yang tidak aktif ini yang paling besar. Total tunggakan mencapai Rp 3,3 miliar. Sedangkan tunggakan pelanggan aktif tunggakannya mencapai Rp 1,1 miliar,” kata Firdaus.
Firdaus mengatakan, PDAM sudah memberikan toleransi dan kelonggaran pembayaran namun tetap tidak dihiraukan oleh beberapa pelanggan yang menunggak yang kebanyakan dari golongan C1-rumah tangga 2 (Rumah dengan type atau luas bangunan diatas 36- 54 m2).
PDAM memberikan kelonggaran waktu dalam pembayaran. Lebih dari tanggal 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu pada bulan pertama, denda Rp 15 ribu pada bulan kedua sekaligus mengeluarkan surat pemberitahuan atau melalui sms center. Bulan ketiga denda Rp 25 ribu dan diberikan surat pemberitahuan kepada pelanggan.
”Bulan keempat dikenakan denda dan dikeluarkan surat pemberitahuan dari Kejari Kotim yang ditujukkan kepada pelanggan yang menunggak,” kata Firdaus.
Dalam setiap bulannya, rata-rata tunggakan mencapai 100 pelanggan. Kebanyakan merupakan pelanggan bebal yang orangnya itu itu saja.
“Sebanyak 3.921 pelanggan aktif yang menunggak rata-rata orangnya itu-itu saja. Ada saja pelanggan baru yang menunggak tetapi mereka langsung bayar ketika menerima surat pemberitahuan dari PDAM dan Kejari Kotim. Bagi pelanggan aktif yang sudah biasa menunggak itu sudah seperti kebiasaan,” ujarnya.
Menyikapi persoalan ini, PDAM Tirta Mentaya Sampit Rabu (14/9) lalu, telah melakukan kerjasama MoU dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim untuk membantu dalam melakukan penagihan kepada pelanggan yang menunggak. Kerjasama yang berlaku selama setahun dan dapat terus diperpanjang ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik didalam maupun diluar pengadilan khususnya terkait masalah sosial berkaitan dengan tunggakan pelanggan.
PDAM mengharapkan Kejari Kotim kerjasama ini dapat membantu melakukan penagihan tunggakan rekening air pelanggan dan melakukan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dalam pelaksanaannya, PDAM akan memberikan daftar tunggakan pelanggan yang menunggak pada bulan keempat. Selanjutnya Kejari Kotim menyurati pelanggan yang menunggak.








