PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Tewasnya seorang anggota Polda Kalteng di kampung narkoba, Jalan Rindang Banua Palangka Raya, jadi sorotan publik. Diduga personel korps Bhayangkara itu dieksekusi dengan kejam sejumlah pelaku yang diduga para algojo bisnis haram narkotika.
Personel Biddokkes Polda Kalteng Aipda Andre Wibisono (38) tewas di kawasan yang dikenal dengan Puntun itu dengan kondisi mengenaskan, Jumat (2/12). Korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi penuh lumpur.
Jenazah korban terekam dalam video amatir hanya dibawa menggunakan gerobak dan didorong warga sekitar. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka senjata tajam dan tembakan air softgun. Beberapa peluru bersarang di tubuh korban, di antaranya telinga dan leher.
Kasus itu kini masih dalam penyelidikan aparat. Tidak diketahui kenapa korban berada di lokasi. Tak diketahui juga pemicu awal hingga penganiayaan berujung pembunuhan terjadi. Polisi masih mendalami motif dan alasan keberadaan korban di kawasan kampung narkoba. Jenazah kini sudah dibawa ke rumah duka.
Kasus sudah ditangani tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya. Polisi juga sudah mengamankan enam terduga pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. Mereka dibekuk dalam satu operasi khusus dipimpin langsung Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu.
Terduga pelaku pembunuhan yang sudah diamankan yakni Suhaili alias Lili, 52 tahun, warga Jalan Pinus Induk; Nopriansyah alias Tengkong (29), warga Jalan Kalimantan; Baidi alias Japang (29), warga Jalan Rindang Banua; Adi alias Tikus (43), warga Jalan Kalimantan; Muhammad Iqbal alias Bal Tumbal (27), warga Jalan dr Murjani; dan Akhmad Laksa (36), warga Jalan Rindang Banua. Beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro mengatakan, korban merupakan anggota Biddokkes Polda Kalteng yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Ponton. Ada enam orang ditangkap kaitannya dengan penganiayaan berujung kematian.
“Ada enam orang yang terlibat langsung untuk kasus tersebut. Baik memukul dan lain sebagainya. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dibentuk Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng. Mulai kemarin kita sudah bekerja keras untuk menangkap pelaku,” ujar Kabid Humas didampingi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dan Direskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu.
Eko menyampaikan, para pelaku yang diamankan dikenakan pasal 338 KUHP Jo 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Seluruhnya masih dilakukan pendalaman, termasuk pengembangan tersangka-tersangka lain yang masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
”Masih ada beberapa yang dicari untuk ditangkap terkait kasus pembunuhan tersebut. Kami akan usut tuntas kasus yang terjadi itu. Maka itu jika ada informasi dari masyarakat silahkan sampaikan untuk bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Eko menyampaikan, luka-luka di tubuh korban berupa luka tembak di leher dan telinga menggunakan air soft gun. Selain itu luka kekerasan dan luka sayatan akibat benda tumpul. “Ada sembilan titik luka di tubuh almarhum. Korban dikeroyok hingga mendapatkan luka tersebut,” tegasnya.
Latar belakang penganiayaan berujung kematian tersebut masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
”Korban berada di lokasi dan kronologis detailnya masih dalam penyelidikan. Kemarin itu sekitar pukul 16.00 WIB, mendapatkan informasi terjadi penganiayaan di daerah Punton. Lalu anggota ke sana dan memang sudah dinyatakan meninggal dunia. Semua masih dalam pendalaman, termasuk peran para tersangka,” sebutnya.








