PT Kumai Sentosa juga dijatuhkan denda kerugian materiil sebesar Rp175.179.930.000. Selain itu, menghukum PT Kumai Sentosa melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal bekas kebakaran.
”Putusan ini sangat kami apresiasi. Namun, jangan sampai hanya menjadi macan di atas kertas seperti putusan-putusan lainnya terkait gugatan karhutla oleh KLHK kepada perusahaan yang sampai saat ini sebagian besar belum dieksekusi,” kata Bayu.
Manajer Advokasi dan Kajian Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai mengatakan, momen inilah waktu yang tepat bagi pemerintah melakukan audit perizinan dan lingkungan terhadap perusahaan besar di Kalteng. Terutama menindak perusahaan yang beraktivitas di lahan gambut, karena hal itu yang mengakibatkan dampak buruk lingkungan serta penyebab karhutla di Kalteng.
”Jangan sampai mimpi buruk tahun 2015 dan 2019 terulang kembali. Apalagi kita masih masa El Nino yang akan berkontribusi meningkatkan panas bumi dan terjadi kebakaran yang masif,” ujarnya.
Sementara itu, perkara Karhutla yang menjerat korporasi di wilayah Kotim belum ada yang sampai ke meja persidangan. Tahun 2019, KLHK menyegel perkebunan sawit milik dua perusahaan di Kotim, salah satunya PT Menteng Jaya Sawit Perdana. (daq/ang/hgn/ign)