Upah Minimum Kabupaten Lamandau Naik Tipis

Upah Minimum Kabupaten Lamandau Naik Tipis
RAPAT PENGUPAHAN: Rapat Dewan Pengupahan dan Disnakertrans Lamandau membahas UMK pada 19 November lalu. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau tahun 2022 akhirnya mengalami kenaikan setelah tahun ini tidak terjadi pergerakan sama sekali. Sesuai SK Gubernur Kalteng  Nomor 188.44/445/2021 Upah Minimum Kabupaten Lamandau tahun 2022 sebesar Rp 3.161.076 dengan kenaikan sekitar Rp 30 ribuan dari UMK tahun 2021.

“SK Gubernur Kalteng tentang UMK Kabupaten Kota di Kalteng sudah keluar, besaran UMK tahun 2022 tersebut sama persis dengan usulan dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Sesuai yang telah dibahas dan disepakati dalam rapat pembahasan bersama dewan pengupahan,” ungkap Kepala Dinas Nakertrans Lamandau melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jonson Pasaribu, Rabu (1/12).

Menurutnya kenaikan UMK ini memang hanya sekitar 0,978 persen. Namun itu patut disyukuri karena UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan sama sekali dari tahun 2020, yakni sebesar Rp 3.130.152.  Penyebabnya adalah pandemi Covid-19 yang memukul seluruh aspek perekonomian. Padahal di tahun 2020 lalu kenaikan UMK mencapai 8,51 persen dibanding tahun 2019.

Penentuan upah ini menurutnya tidak bisa dilakukan semaunya sendiri. Dasarnya adalah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya di  PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan formula yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kendaraan Angkutan Lebih Dari 8 Ton Dilarang Naik Aspal

“UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya akan disosialisasikan dan kami teruskan SK Gubernur Kalteng ini kepada perusahaan dan masyarakat. Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” harapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan, upah gaji dan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun mestinya lebih dari UMK, karena upahnya harus dinaikkan dengan menggunakan struktur skala upah yang ada.

“Jika upah buruh sudah berada di atas UMK, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diterima buruh,” tegasnya.

Sayangnya selama ini masih banyak perusahaan yang terindikasi hanya menaikkan upah buruh mengikuti UMK saja, tanpa memperhatikan masa kerja. (mex/sla)



Pos terkait