“Saya berharap penyaluran dana bagi hasil ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkan daya beli dan mengurangi tingkat kemiskinan serta meningkatkan peredaran uang di masyarakat,” harapnya.
Penyaluran SHP tersebut dilakukan secara non tunai, yakni langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat. Selain kartu anggota, buku tabungan, dan kartu ATM, mereka juga mendapat kartu uang elektronik/e-money.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Distakan Lamandau, Tiryan Kuderon menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan verifikasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL) kebun plasma/kemitraan seluas 2.044,73 hektare (lahan tertanam 1.908,37 hektare) yang dikelola oleh tiga koperasi yakni Koperasi Subasena Sepakat Bersama (806,95 hektare), Lamandau Mulya Bersatu (855,25 hektare) serta Koperasi Graha Mitra Bakuba seluas 382,53 hektare.
“Sisa hasil produksi kebun kemitraan ini akan disalurkan kepada 1.573 kepala keluarga yang mencakup 8 desa ditiga kecamatan yakni Desa Sekoban, Bakonsu, Sungai Buluh, Nanga Belantikan, Kelurahan Nanga Bulik, Liku Mulya Sakti, Suja, dan Desa Penopa,” sebutnya. (mex/sla)