Waaah! Saksi Dugaan Korupsi KONI Kotim Simpan Bukti Pamungkas

Siap Ajukan Diri Jadi Juctice Collaborator

dana hibah koni kotim
Ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim (Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Potensi bertambahnya tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat seorang saksi mulai ancang-ancang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Saksi itu disebut-sebut memiliki sejumlah bukti pamungkas untuk menyeret pihak lain, termasuk pejabat.

Bacaan Lainnya
Gowes

Hal tersebut diungkap sumber terpercaya Radar Sampit yang mengetahui seluk-beluk perkara tersebut, Kamis (6/6/2024). ”Ada yang sudah mau mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini dan akan membuka siapa pun yang terlibat,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Hibah KONI, Penyidik Bongkar Pengadaan Medali Porprov Kalteng 2023

Menurutnya, saksi tersebut memiliki sejumlah bukti rekaman hingga bukti lainnya untuk menyeret pejabat lain untuk bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, sejumlah saksi yang diperiksa juga disebut-sebut berupaya agar tak terseret dalam pusaran badai penetapan tersangka.

”Saat ini para saksi rata-rata cari selamat dan tidak mau menutupi kesalahan orang lain dalam kasus ini,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.

Menurutnya, selain pengajuan Justice Collaborator, saksi kunci tersebut rencananya akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga :  VIRAL! Video Pengakuan Ketua KONI Kotim Setelah Jadi Tersangka Korupsi

”Yang pasti ini adalah ASN statusnya dan dalam kasus ini memiliki peran strategis dalam organisasi KONI tersebut,” ujarnya.

Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya. Sosok ini bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Artinya, saksi yang disebut-sebut akan mengajukan Justice Collaborator itu baru mengungkap bukti yang dimiliki jika ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk dapat disebut Justice Collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, yang berwenang memberikan keringanan hukuman Jaksa, dengan memperoleh verifikasi dari LPSK. Justice Collaborator mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.



Pos terkait