Sumber Radar Sampit itu juga menyebut, dalam perkara KONI Kotim, ada saksi yang menceritakan lengkap kisah di balik pencairan dana KONI hingga dana Porprov Kalteng 2023. Saksi itu memiliki bukti bekerja di bawah tekanan berupa rekaman suara, perintah untuk mencairkan dana meski tidak prosedural.
”Yang bersangkutan menyatakan ada bukti dan dia mengaku dan bersumpah tidak ada menerima sepeser pun aliran dana KONI itu,” katanya.
Upaya menyeret pihak lain masuk pusaran perkara itu sebelumnya telah dilakukan Ketua KONI Kotim Ahyar Umar. Beberapa hari sebelum ditetapkan tersangka, Ahyar memberikan keterangan pada wartawan di Jakarta dan menyebut nama Bupati Kotim Halikinnor dan Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal masuk pusaran perkara.
Upaya Ahyar berlanjut dengan membuat pernyataan melalui rekaman video berdurasi sekitar delapan menit. Selain seputar kasus KONI Kotim, video tersebut juga memuat pernyataan Ahyar seputar seluk-beluk pemerintahan dan penyimpangannya yang selama ini tak diketahui publik.
Dalam kasus itu, Kejati Kalteng sebelumnya menetapkan dua tersangka, yakni Ketua KONI Kotim, AU, dan bendaharanya, BP.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ang/ign)