Warga Jadi Korban Keteledoran Kisruh Tenaga Kontrak, Sebut Bupati Kotim Seolah Dijebak

kisruh tenaga kontrak
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Sengkarut seleksi tenaga kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur yang berujung pada terganggunya pelayanan publik dinilai sebagai buah keteledoran instansi terkait. Hal tersebut membuat rakyat menjadi korban, karena tak bisa mendapatkan pelayanan akibat kekosongan tenaga setelah ditinggal pegawai yang tak lulus evaluasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Dayak Gerdayak Kabupaten Kotawaringin Timur Arsusanto, Kamis (7/7). Menurutnya, pejabat terkait di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menangani masalah kepegawaian layak dicopot karena tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya menata dan mengelola sumber daya manusia di bidang kepegawaian.

Bacaan Lainnya

”Melihat rentetan dan polemik tenaga kontrak ini, yang paling bertanggung jawab itu adalah panitia seleksi, khususnya BKPSDM Kotim. Jadi, layak dicopot jabatannya, karena tidak seharusnya kasus tekon ini terjadi dengan kerumitan seperti sekarang,” katanya.

Baca Juga :  Geger!!! Kematian Misterius Buaya Muara di Sungai Mentaya

Arsusanto mengungkapkan, ketidakberesan dalam data kepegawaian itu, di antaranya tidak ada data riilnya yang dimiliki Pemkab Kotim untuk kebutuhan dan kekurangan pegawai. Hal itu diperkuat dengan instruksi Bupati Kotim Halikinnor yang memberikan waktu sepekan untuk melakukan analisa dan pemetaan ulang mengenai kebutuhan tenaga kontrak.

”Artinya, apa yang menjadi dasar mereka sebelumnya menentukan jumlah yang diluluskan dan tidak diluluskan dalam evaluasi tenaga kontramk,” kata dia.

Kemudian, dia menilai BKPSDM tidak menjalankan kinerjanya dengan baik membantu tugas kepala daerah yang seharusnya memberikan pertimbangan dan masukan sebelum hasil seleksi kelulusan tenaga kontrak diumumkan. Hal tersebut memicu kegaduhan berkepanjangan, khususnya bagi mereka yang tidak lulus dengan masa pengabdian puluhan tahun.

”Harusnya datang kepada Bupati, berikan pertimbangan teknisnya mengenai masa jabatan, pengabdian, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arsusanto, pansel tekon harusnya melibatkan kepala SOPD untuk menilai kinerja tenaga kontrak yang diluluskan dan tidak. ”Pertanyaannya, apakah kepala SOPD dilibatkan untuk itu? Saya menyakini kepala SOPD tidak diajak bicara oleh pansel,” katanya.



Pos terkait