Warga Jadi Korban Keteledoran Kisruh Tenaga Kontrak, Sebut Bupati Kotim Seolah Dijebak

kisruh tenaga kontrak
Ilustrasi. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Sengkarut seleksi tenaga kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur yang berujung pada terganggunya pelayanan publik dinilai sebagai buah keteledoran instansi terkait. Hal tersebut membuat rakyat menjadi korban, karena tak bisa mendapatkan pelayanan akibat kekosongan tenaga setelah ditinggal pegawai yang tak lulus evaluasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Dayak Gerdayak Kabupaten Kotawaringin Timur Arsusanto, Kamis (7/7). Menurutnya, pejabat terkait di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang menangani masalah kepegawaian layak dicopot karena tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya menata dan mengelola sumber daya manusia di bidang kepegawaian.

Bacaan Lainnya

”Melihat rentetan dan polemik tenaga kontrak ini, yang paling bertanggung jawab itu adalah panitia seleksi, khususnya BKPSDM Kotim. Jadi, layak dicopot jabatannya, karena tidak seharusnya kasus tekon ini terjadi dengan kerumitan seperti sekarang,” katanya.

Arsusanto mengungkapkan, ketidakberesan dalam data kepegawaian itu, di antaranya tidak ada data riilnya yang dimiliki Pemkab Kotim untuk kebutuhan dan kekurangan pegawai. Hal itu diperkuat dengan instruksi Bupati Kotim Halikinnor yang memberikan waktu sepekan untuk melakukan analisa dan pemetaan ulang mengenai kebutuhan tenaga kontrak.

”Artinya, apa yang menjadi dasar mereka sebelumnya menentukan jumlah yang diluluskan dan tidak diluluskan dalam evaluasi tenaga kontramk,” kata dia.

Kemudian, dia menilai BKPSDM tidak menjalankan kinerjanya dengan baik membantu tugas kepala daerah yang seharusnya memberikan pertimbangan dan masukan sebelum hasil seleksi kelulusan tenaga kontrak diumumkan. Hal tersebut memicu kegaduhan berkepanjangan, khususnya bagi mereka yang tidak lulus dengan masa pengabdian puluhan tahun.

”Harusnya datang kepada Bupati, berikan pertimbangan teknisnya mengenai masa jabatan, pengabdian, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Arsusanto, pansel tekon harusnya melibatkan kepala SOPD untuk menilai kinerja tenaga kontrak yang diluluskan dan tidak. ”Pertanyaannya, apakah kepala SOPD dilibatkan untuk itu? Saya menyakini kepala SOPD tidak diajak bicara oleh pansel,” katanya.

Arsusanto menambahkan, tujuh hari setelah pengumuman seleksi tersebut, warga menjadi korban karena tak bisa mendapatkan pelayanan, terutama di kawasan pelosok. Di bidang kesehatan, dalam sepekan terakhir warga melaporkan kesulitan mendapatkan pelayanan, karena mereka yang bertugas di puskesmas pembantu tak lagi melayani. Bahkan, ada puskesmas yang ditutup.

”Sekarang bagaimana dengan pelayanan dasar itu? Pemerintah tidak bisa memenuhinya karena evaluasi itu. Apalagi Senin ini sekolah mulai dibuka. Lalu, bagaimana dengan sekolah yang guru kontraknya tidak lulus. Apa sikap BKPSDM? Ini semakin membuka ruang gugatan hukum kepada pemerintah,” kata Arsusanto.

Lebih lanjut Arsusanto mengatakan, kelalaian BKPSDM terlihat jelas karena tidak mempertimbangkan potensi masalah kekosongan tenaga di pelosok yang hilang. ”Sebagai orang teknis, kenapa tidak menyampaikan akibat dari pemberhentian tenaga kontrak di pelosok kepada Bupati Kotim. Saya  menyakini Bupati  Kotim tidak tahu persoalan diberhentikannya tenaga kontrak di pelosok itu. Seharusnya mereka paparan dulu kepada kepala daerah dampak positif dan negatif evaluasi tekon dengan sistem passing grade ini,” katanya.

Arsusanto mengatakan, Pemkab Kotim saat ini jadi sorotan masyarakat sebagai pihak yang dipersalahkan. Masyarakat pelosok semuanya teriak dengan kebijakan pemberhentian tenaga kontrak di pedalaman, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Pos terkait