NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan terhadap Novian Noor, terdakwa penipuan jual-beli mobil. Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erikson Siregar mengatakan, penipuan itu terjadi pada Januari 2022 lalu. Ayub Zubaidi, selaku korban, didatangi terdakwa di kediamannya, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Terdakwa bercerita dirinya baru mengambil uang sisa pembayaran mobil di daerah pedongatan.
Novian mengaku menjual mobil tarikan leasing. Mendengar perkataan terdakwa, Ayub berminat membeli mobil tersebut. Terdakwa lalu menawarkan Honda Brio putih tahun 2020, dengan ganti uang muka Rp 30 juta dan angsuran 3 juta, dengan sisa tiga tahun.
Terdakwa mengatakan barangnya masih bagus dan tanda jadinya Rp 20 juta. Namun, mobil masih di Sampit. Jika korban berminat, dia akan membawanya langsung ke Nanga Bulik.
Mendengar hal tersebut, korban berdiskusi dengan istrinya hingga akhirnya istrinya menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 20 juta. Terdakwa sempat meyakinkan korban dengan menelpon temannya untuk memastikan mobil dimaksud sudah siap.
Terdakwa menyatakan akan bertanggung jawab sepenuhnya atas penyerahan mobil tersebut, sehingga Ayub percaya.
Terdakwa lalu mengajak Ayub ke Nanga Bulik. Mereka melakukan serah terima uang tanda jadi tersebut di rumah orang tua terdakwa. Terdakwa kemudian pergi untuk menyerahkan uang tersebut. Setelah menunggu satu jam, terdakwa datang dan berkata agar korban sebaiknya istirahat di hotel sambil menunggu mobil didatangkan dari Sampit.
Keesokan harinya, Minggu, 9 Januari 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa datang ke hotel tempat korban menginap dan mengatakan bahwa mobil belum berangkat, sehingga masih menyelesaikan administrasi yang harus diselesaikan.
Mendengar hal tersebut, Ayub meminta terdakwa untuk mengantarnya pulang ke rumah dan berkata kepada terdakwa, agar jika mobil datang bisa diantar ke rumahnya.
Setelah itu, ponsel terdakwa tidak aktif. Namun, pada 17 Januari, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengatakan akan berangkat ke Sampit untuk mengurus mobil. Terdakwa meminta uang tambahan Rp 3 juta yang nantinya akan dihitung jumlah uang yang telah dikeluarkan sebagai uang pembelian atau uang muka mobil. Tanpa curiga, korban langsung mentransfer permintaan tersebut.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2022, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengatakan ada biaya pengurusan rekomendasi dari pimpinan leasing agar mobil bisa dibawa ke Lamandau. Terdakwa meminta uang sebesar Rp 4 juta. Lagi-lagi korbannya percaya dan mentransfer uang tersebut.
Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengatakan pihak leasing ingin meminta pelunasan uang muka mobil, agar mobil dapat dibawa ke Nanga Bulik dan meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 3 juta. Namun, Ayub justru mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Kelebihannya sebagai tanda terima kasih kepada terdakwa karena membantunya mencarikan mobil.
Namun, korban tak juga menerima mobil tersebut. Sebaliknya, terdakwa tidak bisa dihubungi, sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi. Total kerugian korban sebesar Rp 32 juta. (mex/ign)








