Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Sampit Jalin Kerjasama

bpjs
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada dan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sampit Muhamad Arief Subhan menandatangani MoU di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Rabu (24/8).

SAMPIT, RadarSampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menjalin kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerjasama ini dituang dalam MoU yang ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada dan Kepala Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sampit Muhamad Arief Subhan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit,  Rabu (24/8).

Kerjasama ini terkait program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BSI Cabang Sampit menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya kerjasama ini, harapan saya, BSI bisa menjadi salah satu mitra BPJS Ketenagakerjaan Sampit dalam menjalankan program program pemerintah yang saling terkait sehingga tujuan pemerintah buat rakyat bisa terealisasi. Tentunya ini juga akan membantu memperkenalkan Bank Syariah terbesar milik Pemerintah Indonesia,” ucap Muhamad Arief Subhan setelah acara penandatanganan.

Baca Juga :  Air Ledeng Kotor, Warga Nyai Enat Mengeluh ke Dewan

Pada kesempatan yang sama Yunan Shahada menyambut positif kerjasama dengan BSI. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Para pekerja bisa bekerja dengan maksimal tanpa dihantui rasa cemas,” ucap Yunan.

Yunan menambahkan para debitur pembiayaan KUR tersebut akan dilindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan. Manfaat yang bisa didapat sangat banyak. Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, pekerja akan mendapat biaya pengobatan hingga sembuh. Jika dirawat hingga 6 bulan, pekerja akan mendapat biaya senilai upah yang dilaporkan juga sebagai pengganti pemasukan karena tidak bisa bekerja. Bila pekerja meninggal mendadak di luar lingkup pekerjaan, pekerja akan mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000 dan masih banyak lainnya.

“Jelas kita tidak pernah berharap untuk tertimpa musibah, tapi kita tidak bisa menghindari karena setiap pekerjaan ada risiko. Setidaknya, ketika musibah menghampiri kita, keluarga kita di rumah tidak terbebani,” ujar Yunan. (yit)



Pos terkait

Komentar ditutup.