Setelah itu, ponsel terdakwa tidak aktif. Namun, pada 17 Januari, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengatakan akan berangkat ke Sampit untuk mengurus mobil. Terdakwa meminta uang tambahan Rp 3 juta yang nantinya akan dihitung jumlah uang yang telah dikeluarkan sebagai uang pembelian atau uang muka mobil. Tanpa curiga, korban langsung mentransfer permintaan tersebut.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2022, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengatakan ada biaya pengurusan rekomendasi dari pimpinan leasing agar mobil bisa dibawa ke Lamandau. Terdakwa meminta uang sebesar Rp 4 juta. Lagi-lagi korbannya percaya dan mentransfer uang tersebut.
Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengatakan pihak leasing ingin meminta pelunasan uang muka mobil, agar mobil dapat dibawa ke Nanga Bulik dan meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 3 juta. Namun, Ayub justru mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Kelebihannya sebagai tanda terima kasih kepada terdakwa karena membantunya mencarikan mobil.
Namun, korban tak juga menerima mobil tersebut. Sebaliknya, terdakwa tidak bisa dihubungi, sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi. Total kerugian korban sebesar Rp 32 juta. (mex/ign)