”Di sana, setiap kendaraan yang melewati kawasan wisata dikenakan retribusi, meskipun mereka tidak masuk ke objek wisatanya. Ini bisa menjadi alternatif peningkatan PAD dari sektor pariwisata,” ucapnya.
Ia mengusulkan retribusi sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor yang melewati jalur utama Ujung Pandaran. “Ini masih sebatas wacana, tentu nanti dikaji lebih lanjut apakah memungkinkan diterapkan di Kotim atau tidak,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Kotim Irawati menyatakan akan meneruskan masukan itu kepada Bupati Kotim Halikinnor.
”Memang benar, kita bisa melihat sendiri kondisi bangunan yang ada di Ujung Pandaran seperti tidak terurus. Padahal potensi PAD-nya besar. Nanti akan saya sampaikan ke Bapak Bupati untuk ditindaklanjuti bagaimana kelanjutan pengelolaan dan perbaikan kawasan wisata tersebut,” kata Irawati.
Dia juga menilai perlunya sinergi lintas perangkat daerah untuk membenahi destinasi milik pemerintah agar mampu bersaing dengan objek wisata yang dikelola swasta. “Jika kita ingin sektor pariwisata jadi penggerak ekonomi daerah, maka kita harus mulai dari penataan dan pengelolaan yang serius,” katanya. (yn/ign)