Wujudkan Kesejahteraan Karyawan melalui Koperasi Simpan Pinjam

Kopkar Tirta Kencana Selenggarakan Rapat Anggota Tahunan

Wujudkan Kesejahteraan Karyawan melalui Koperasi Simpan Pinjam
FORUM RAPAT: Direktur PDAM Tirta Mentaya bersama Ketua Koperasi Karyawan Tirta Kencana serta perawakilan dari Dinas Koperasi dan UKM menghadiri rapat anggota tahunan yang dilaksanakan di halaman Kantor PDAM Tirta Mentaya Kotim, Jalan Cristopel Mihing, Kamis (17/2). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Koperasi Karyawan Tirta Kencana yang berada dibawah naungkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).

Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Koperasi Karyawan Tirta Kencana, Direktur PDAM, perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM serta 141 anggota koperasi yang merupakan seluruh karyawan di unit kerja PDAM Tirta Mentaya Kotim.

Bacaan Lainnya

Direktur PDAM Tirta Mentaya Kotim Firdaus Herman Ranggan mengatakan Rapat Anggota Tahunan rutin dilaksanakan minimal setiap tahun sekali sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Koperasi itu saya ibaratkan seperti anak kandung, maka saya sebagai pimpinan di PDAM memililiki kewajiban untuk menyelenggarakan rapat anggota tahunan sebagai bentuk pertanggungjwaban pengurus kepada anggota koperasi,” kata Firdaus Herman Ranggan, Kamis (17/2).

Baca Juga :  Delapan Bulan, Seribu Kecelakaan Kerja

Keberadaan koperasi ini diharapkan dapat menambah unit jasa loket air minum dan loket pembayaran air bersih. “Koperasi hadir dengan tujuan untuk mensejahterakan karyawan dan yang terpenting dapat membantu PDAM dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan,” katanya.

Ketua Koperasi Karyawan Tirta Kencana Darwiyanto mengatakan RAT dilaksanakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan Badan Pengawasan kepada anggota atas pelaksanaan tugas selama tahun buku 2021.

“RAT merupakan forum tertinggi yang tujuannya untuk menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun buku 2021 sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pengurus,” kata Darwiyanto.

Dalam  rapat anggota tahunan, ada beberapa hal yang dibicarakan dan diputuskan seperti menyangkut berbagai persoalan yang berkaitan dengan tata kelola kehidupan koperasi.

“Dalam rapat kita sepakati bersama, simpanan wajib yang dulunya Rp 50 ribu per bulan sekarang disepakati naik Rp 100 ribu per bulan. Keuntungan simpanan wajib akan dikumpulkan sampai anggota pensiun. Semacam menabung untuk masa tua, apabila ada keperluan yang mendesak dana bisa digunakan melalui jalur simpan pinjam,” kata Darwiyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Produksi di PDAM Tirta Mentaya Kotim.



Pos terkait