SAMPIT – Sebanyak 12 desa di Kecamatan Pulau Hanaut mendapatkan program redistribusi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur. Desa tersebut di antaranya, Bapinang Hilir Laut, Bapinang Hilir, Bapinang Hulu, Babirah, Hanaut, Serambut, Satiruk, Babaung, Bantian, Hantipan, Penyaguan, dan Bamadu.
”Totalnya ada 3.500 bidang tanah di 12 desa yang mendapatkan program redistribusi tanah tahun ini. Untuk Desa Rawa Sari dan Mekarti Jaya sudah bersertifikat sejak tahun 1982,” kata Sufiansyah, Camat Pulau Hanaut, Sabtu (19/2).
Sufianyah menuturkan, program redistribusi tanah merupakan pembagian lahan yang dikuasai negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.
”Baru-baru ini kami mendampingi BPN Kotim melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di 12 desa. Setelah itu dilanjutkan tahap pengukuran di Desa Bantian dan desa lainnya,” katanya.
Sebelumnya, BPN Kotim telah melakukan berbagai persiapan dan perencanaan, termasuk penyusunan target, rencana, dan jadwal kegiatan serta penyusunan petunjuk operasional kegiatan sesuai standar biaya keluaran redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi, penerbitan surat keputusan penetapan petugas pelaksana kegiatan redistribusi tanah, serta penerbitan surat keputusan pembentukan panitia pertimbangan landreform.
Selanjutnya, petugas BPN Kotim melakukan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek dengan mengecek langsung ke lokasi tanah yang akan diredistribusikan untuk mengumpulkan data yuridis.
”Setelah itu lanjut tahap pengukuran dan pemetaan yang dilakukan oleh para petugas ukur di lokasi tanah yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Setelah tahap pengukuran selesai, panitia pertimbangan landreform di Kotim akan melakukan penelitian lapangan yang dilanjutkan dengan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) untuk membahas usulan penetapan objek dan subjek redistribusi.
”Setelah penetapan objek dan subjek redistribusi tanah selesai, SK Objek Redistribusi Tanah diterbikan Bupati Kotim, setelah itu diterbitkan Kakanwil BPN sekaligus dibuat pembukuan hak dan pencetakkan sertifikat hak milik atas tanah dari hasil redistribusi sesuai masing-masing pemilik tanah,” tandasnya. (hgn/ign)