2021, Sudah 20 Tersangka Narkoba di Gumas

Narkoba di Gumas
DILARUTKAN : Salah satu kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba di lingkungan Polres Gumas beberapa waktu lalu.(dok/radarsampit)

KUALA KURUN – Sejak Bulan Januari hingga September tahun 2021 ini, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba).

”Dari jumlah kasus itu, ada 20 orang kami tetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 14 orang laki-laki dan enam orang perempuan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Jumat (10/9).

Hasil dari pengungkapan 16 kasus tersebut, lanjut dia, juga berhasil diamankan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 101,72 gram dan berat bersih 80,41 gram.

”Selain sabu, kami juga mengamankan barbuk obat-obatan terlarang, yakni carnophen zenith sebanyak 363 butir,” ujarnya.

Sedangkan pada tahun 2020 lalu, kata dia, dari Bulan Januari hingga Desember tindak pidana narkoba yang ditangani ada 34 kasus, dengan jumlah tersangka 44 orang, yang terdiri dari 37 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan.

”Untuk barbuk yang diamankan pada tahun 2020 lalu, yakni sabu dengan berat kotor 620,59 gram dan berat bersih 524,91 gram, empat butir ekstasi, serta uang sebanyak Rp 49.700.000,” terangnya.

Baca Juga :  UKM Tumbang Talaken Hasilkan Produk Unggulan

Dia menuturkan, kejahatan narkoba merupakan permasalahan multidimensi, dimana salah satu ciri dari berbagai karakteristik kejahatan narkoba, yakni memiliki jaringan sindikat yang luas, dan saling berkaitan dengan jaringan yang berada diwilayah lain.

”Dalam upaya penanganannya, sangat diperlukan kerjasama antara seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dari tingkat lingkungan terkecil,” tandas Budi Utomo. (arm/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *