Radarsampit.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Ribuan rekening sudah diblokir oleh petugas.
“Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu,” ucap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah, Sabtu (15/6).
Nasir menyampaikan, dari para pemain judi online ini, rata-rata mereka menghabiskan lebih dari Rp 100 ribu per hari. Para pelakunya sendiri berasal dari berbagai kalangan.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan yah buat kita sebagai anak bangsa. Di mana misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah Rp 200 ribu perhari. Kalau Rp 100 ribunya dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6). Keppres ini dibuat sebagai upaya percepatan pemberantasan judi online.
Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa satgas diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Sedangkan Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Pasal 15, Sabtu (15/6).
Satgas juga memiliki anggota bidang pencegahan. Terdiri dari Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, juga OJK. Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.
Sementara, anggota bidang penegakan hukum terdiri dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Mereka akan bekerja untuk memberantas judi online. (ba/jpc)