392 Sekolah di Kotim Terapkan PTM

392 Sekolah di Kotim Terapkan PTM
TATAP MUKA: Siswa SMA Negeri 2 Sampit melaksanakan ujian sekolah secara tatap muka, Selasa (30/3).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sebanyak 392 sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM). Ratusan sekolah itu dinilai telah memenuhi syarat menggelar PTM.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kotim Muhammad Yamin mengatakan, dari 392 sekolah itu, sebanyak 284 merupakan SD atau sekitar 77,17 persen dari total SD yang berjumlah 368 sekolah. ”Sisanya melaksanakan sistem belajar dari rumah (BDR),” katanya, Rabu (9/6).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di jenjang SMP, Kepala Bidang Pembinaan SMP Muhammad Irfansyah mengatakan, sebanyak 87 sekolah melaksanakan sistem PTM dari total 108 SMP. Sedangkan 21 sekolah lainnya melaksanakan sistem BDR.

”Sekolah yang melaksanakan PTM harus memenuhi syarat dan izin dari Satgas Covid-19 yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kotim,” kata Irfansyah.

Kadis Pendidikan Kotim Suparmadi menjelaskan, pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 diatur dalam Surat EdarancNomor 421/349/Skrt/2021 yang ditanda tangani 11 Januari 2021 dan berlaku aktif mulai 12 Januari 2021 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi Covid-19 di Kotim. Keluarnya SE tersebut menindaklanjuti SE Bupati Kotim Nomor 400/0018/1/2021.

Baca Juga :  Mengapresiasi Hari Lanjut Usia Nasional pada Musim Pandemi Covid-19

Dalam SE itu, Pemkab Kotim memperbolehkan Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD sejenis 9SPS), SD, SMP, Program Paket A, B, dan C melaksanakan sistem pembelajaran tatap muka dengan syarat harus mendapatkan izin dari Disdik Kotim yang diusulkan satuan pendidikan melalui bidang teknis masing-masing dan izin dari Satgas Covid-19.

”Sebelum melaksanakan PTM, pihak sekolah harus berkoordinasi dengan wali siswa terkait pembelajaran tatap muka dan sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tidak aman dan bagi siswa yang tidak diizinkan orang tuanya tetap bisa belajar dengan sistem BDR,” katanya.

Di samping itu, satuan pendidikan yang melaksanakan PTM wajib memperhatikan standar protokol kesehatan dengan sangat ketat. Di antaranya, sekolah diminta membentuk Satgas Covid-19 di tiap satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *