Dari pemeriksaan terhadap dua oknum petugas Rutan tersebut, D dan S, BNNP memperoleh informasi sabu tersebut masuk pada 4 Januari 2025 dengan berat 4 kg. Sabu seberat 1 kg lalu diberikan pada I. Kemudian, masing-masing H dan B seberat 5 ons. Pada petugas, I mengaku sabu dititipkan ke istrinya di Jalan G Obos 12 Palangka Raya.
Petugas lalu menggeledah kos istri I hingga mengamankan 1 kg sabu dan pil mencapai ratusan butir. Pada petugas, istri I mengaku sabu tersebut diantar melalui jasa travel ke rumahnya pada 7 Januari 2025.
Diberitakan sebelumnya, BNNP Kalteng membongkar jaringan peredaran narkotika di Rutan Kelas II A Palangka Raya dengan barang bukti yang diamankan mencapai 1,3 kilogram sabu. Sembilan orang diringkus dalam perkara tersebut.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi. Dua orang merupakan oknum petugas Rutan berinisial D dan A. Empat narapidana, yakni A, S, F, dan R. Sisanya warga di luar rutan, yakni J, F, dan Y. Bisnis haram itu selama ini berjalan dan beredar di lingkungan rutan tersebut.
Sebelum tertangkap, narkoba 2 kg sempat masuk rutan melalui dua oknum sipir. Pengemasan dan pembagian sabu dilakukan di rutan. Petugas juga menemukan 22 paket sabu yang dikubur di bagian kebun belakang rutan. (daq/ign)