Ingat! 18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Tapi Cuti Bersama

logo hut ri
Logo HUT RI

Radarsampit.com – Pemerintah akhirnya menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.

Meski berdekatan dengan perayaan 17 Agustus, tanggal ini tidak akan masuk daftar libur nasional. Keputusan ini sontak memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat: kenapa cuti bersama, bukan libur nasional?

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, memastikan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga kementerian:

Kementerian Agama (Kemenag)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)

SKB ini memiliki tiga nomor berbeda, yakni Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, dan mulai berlaku sejak 7 Agustus 2025.

Menurut Juri, penetapan cuti bersama ini bertujuan meningkatkan semangat nasionalisme sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih khidmat merayakan kemerdekaan. “Tanggal 18 Agustus adalah cuti bersama,” ujarnya singkat.

Bukan Libur Nasional, Apanya yang berbeda?

Meski terdengar mirip, libur nasional dan cuti bersama memiliki perbedaan penting.

Libur Nasional: Berlaku untuk seluruh masyarakat dan sektor, tanpa memotong hak cuti pegawai.

Cuti Bersama: Biasanya hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan beberapa sektor formal, serta memotong jatah cuti tahunan pegawai.

Artinya, tanggal 18 Agustus tidak otomatis menjadi libur bagi semua sektor pekerjaan. Perusahaan swasta bisa menyesuaikan kebijakan masing-masing.

Keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur. Dalam diktum kesatu SKB tersebut, disebutkan bahwa lampiran perubahan jadwal cuti bersama menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. Hal ini menegaskan legalitas penetapan cuti bersama tersebut.

Ditandatangani Tiga Menteri
Tiga pejabat yang membubuhkan tanda tangan dalam SKB ini adalah:

Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Reni Widyantini

Dalam dokumen resmi SKB itu tertulis: “Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Tahun 2025 menjadi perayaan istimewa karena Indonesia merayakan 80 tahun kemerdekaan.

Pemerintah menilai momen ini layak diberikan tambahan cuti agar masyarakat punya waktu lebih untuk ikut berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari upacara, lomba rakyat, hingga acara kebudayaan.

Dengan cuti bersama ini, ASN dan sebagian pekerja formal dapat menikmati “long weekend” dari Sabtu (16/8/2025) hingga Senin (18/8/2025), sebelum kembali bekerja pada Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, sektor layanan publik penting seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan akan tetap berjalan normal dengan pengaturan jadwal khusus.

Pos terkait