Ada Isu KPK akan Digabung ke Ombudsman

kpk vs ombudsman
ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Melempennya marwah KPK dalam upaya pemberatasan korupsi berdampak pada isu dibubarknya lembaga itu ke depan. KPK diisukan bakal digabung dengan Ombudsman RI. Dan KPK hanya bertugas sebagai komisi pencegahan korupsi.

Isu itu muncul saat digelarnya diskusi publik Pemberatan Korupsi: Refleksi dan Harapan di Gedung Merah Putih KPK kemarin.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail,” ucap Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di KPK kemarin.

Bahkan, Kurnia sudah mendengar isu bahwa penggabungan itu sudah disebut dan dibahas rapat yang digelar di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Informasinya kewenangan KPK dalam hal penindakan akan dihapus. Dan hanya digantingan dan diberi wewenang dalam pencegahan korupsi saja.

Isu ini muncul tak terlepas dari melemahnya KPK di hadapan publik. Utamanya dalam permasalahan baik ekstral maupun internal di KPK. Kurnia menyebut, ada semacam grand design yang membuat KPK semakin melempem.

Baca Juga :  Sejarah Letusan Semeru Terekam Sejak 1818

Dia mencontohkan ramai-ramainya menteri yang menduga ada praktik korupsi di wilayah kewenangannya lebih memilih melapor ke Kejaksaan Agung dibanding KPK.

“Yang terbaru laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang melapor dugaan korupsi di LPEI ke Kejagung,” katanya. Dan peristiwa itu tak terjadi sekali. Beberapa menteri sebelumnya juga memilih Kejagung dalam melaporkan dugaan korupsi.

Isu mengenai dileburnya KPK ke Ombudsman ini harus dijawab serius oleh pemerintah. ICW termasuk yang mengkritik jika kebijakan penggabungan tersebut benar-benar terjadi.

Sebab, KPK dengan segala kekurangannya, masih dibutuhkan oleh publik. Sehingga kewenangan KPK dalam penindakan kasus korupsi tak boleh hilang.

“Kalau indeks persepsi korupsi (IPK) sudah di atas 70 sih wajar. Tapi ini kan masih di angka 30-an. Jadi sangat tidak tepat,” katanya. KPK tetap harus menjadi lembaga independen. Dan kewenangan dalam pemberatasan korupsi, sangat diperlukan.



Pos terkait