Ada TPS di Sampit Ditutup, Masyarakat Diimbau ke Depo 

depo sampah
LARANGAN BUANG SAMPAH: Masyarakat diharapkan tidak lagi membuang sampah kawasan hutan kota Kompleks Inhutani Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (11/3). (YUNI/RADAR SAMPIT)

Diakuinya, perlu waktu untuk membiasakan masyarakat mau membuang sampah ke depo yang terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.

Sementara itu, ancaman sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Sampit, dinilai efektif menyadarkan warga yang selama ini bandel menjaga kebersihan lingkungan. Kebiasaan masyarakat perlahan berubah.

Bacaan Lainnya

Dalam spanduk disebutkan Pasal 96 Hukum Adat Dayak yang dinamakan kasukup singer belum bahadat atau hidup berkesopanan. Apabila ada masyarakat yang berani membuang sampah dan ditemukan pelakunya disertai bukti dokumentasi, pelaku akan diberikan sanksi hingga duduk dalam persidangan adat. (yn/yit)



Baca Juga :  Lama Tak Operasi Karena Renovasi, Diskoperindag Kotim Uji Tera SPBU Jenderal Sudirman KM 3 Sampit

Pos terkait