Diakuinya, perlu waktu untuk membiasakan masyarakat mau membuang sampah ke depo yang terdekat dari tempat tinggalnya masing-masing.
Sementara itu, ancaman sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Sampit, dinilai efektif menyadarkan warga yang selama ini bandel menjaga kebersihan lingkungan. Kebiasaan masyarakat perlahan berubah.
Dalam spanduk disebutkan Pasal 96 Hukum Adat Dayak yang dinamakan kasukup singer belum bahadat atau hidup berkesopanan. Apabila ada masyarakat yang berani membuang sampah dan ditemukan pelakunya disertai bukti dokumentasi, pelaku akan diberikan sanksi hingga duduk dalam persidangan adat. (yn/yit)