Adian Napitupulu Sebut Jokowi Pengkhianat

jokowi
jokowi

Ketika Jokowi dan keluarganya berpaling dari PDIP, Adian yang terkenal sebagai aktivis 1998 ini mengaku sama sekali tidak peduli. Saat ini, lanjutnya, Adian hanya memikirkan bagaimana memenangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo pada Pilpres 2024 mendatang.

Tugasnya adalah menggalang suara, menggalang kekuatan untuk memenangkan Ganjar-Mahfud. “Bagaimana Gibran tidak saya pikirkan. Bagaimana Jokowi nggak saya pikirkan. Yang saya pikirkan adalah bagaimana menambah suara satu, satu, satu terus setiap hari untuk Ganjar,” tegas Adian yang juga Sekjen Pena 98 itu.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pasca pedaftaran Prabowo – Gibran ke KPU RI, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud menggelar rapat di Gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta Pusat kemarin (15/10. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hadir langsung dalam rapat tersebut. Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga ikut hadir.

Baca Juga :  Perjelas Kabar Ambulans Tertahan, Publik Prihatin Sopir Minta Maaf

Usai rapat, Puan menyampaikan selamat kepada Prabowo – Gibran yang mendaftar ke KPU. “Selamat kepada capres Mas Prabowo dan cawapres Mas Gibran yang sudah mendaftarkan hari ini (kemarin) ke KPU,” terangnya.

Saat ditanya apakah status Gibran sudah keluar dan mundur dari PDIP? Puan mengatakan, Gibran sudah menjadi cawapres Prabowo. Namun, sampai sekarang tidak ada pengunduran diri Gibran dari PDIP.

Puan mengatakan, Gibran memang sudah  bertemu denganya dan pamit untuk menjadi cawapres Prabowo. Tapi, tidak ada pengembalian kartu tanda anggota (KTA) PDIP. ”Hanya pamit untuk menjadi cawapres Pak Prabowo,” tuturnya.

Ketika ditanya berarti Gibran sudah tidak di PDIP lagi? Puan mengatakan, soal itu dia mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Gibran. Menurutnya, Gibranlah yang harus menjawabnya.

Terkait status Gibran yang merupakan anak presiden, Puan menegaskan bahwa Gibran mempunyai hak untuk maju ikut dalam kontestasi, setelah keputusan MK yang menyatakan bahwa usia di bawah 40 tahun boleh mencalonkan diri asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah.



Pos terkait