Ladang Cuan Gembong Narkoba Kalimantan Tengah

Polisi Gencarkan Penangkapan, Jaringan Masifkan Peredaran

gembong narkoba
DIAMANKAN: Para tersangka pengedar narkotika yang berhasil ditangkap aparat kepolisian diperlihatkan dalam rilis yang digelar Polda Kalteng, Rabu (25/10/2023). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kalimantan Tengah sudah menjadi ladang cuan bagi gembong narkotika. Gencarnya operasi penangkapan aparat, tak membuat jaringan pengedar mati akal. Sebaliknya, peredaran kian dimasifkan di wilayah sentra pengonsumsi barang haram tersebut.

Hal itu tergambar dari rilis penanganan perkara narkotika yang digelar Polda Kalteng, Rabu (25/10/2023). Sejak 1 Januari-24 Oktober 2023, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap 84 kasus dengan jumlah tersangka 109 orang. Barang bukti narkoba yang diamankan, ekstasi 110 butir, sabu 6.297,94 gram, dan Carisoprodol 6 butir.

Bacaan Lainnya

Adapun perkara yang diungkap di jajaran kabupaten/kota, tercatat 564 kasus dengan jumlah tersangka 674 orang, serta barang bukti narkoba berupa ganja 101,62 gram, ekstasi 631 Butir, sabu 20.354,51 gram atau 20,4  kilogram, Karisoprodol 10.842 butir, dan obat daftar G sebanyak 2.859 butir.

Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, ada 600 pengedar laki-laki dan 66 pengedar perempuan yang ditangkap. Mereka terdiri dari beragam latar pekerjaan, yakni pelajar, mahasiswa, swasta, wiraswasta, buruh, pedagang, ASN, honorer, tukang ojek, pengangguran, hingga narapidana.

Baca Juga :  Pengawasan Kepala SOPD Harus sampai Tingkat Bawah

Nono melanjutkan, dari kasus tindak pidana narkoba yang diungkap di Kalteng selama 2023, jaringan peredaran barang haram itu dari Pontianak dan Banjarmasin. Untuk mengoptimalkan penanganan, sejak 21 September dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).

Satgas tersebut terdiri dari gabungan beberapa satuan fungsi kepolisian, di antaranya Dit Intelkam sebagai Sub Satgas Preemtif (deteksi dini), Ditbinmas sebagai Subsatgas Preventif (pencegahan), Ditresnarkoba sebagai Sub Satgas Gakkum (pemberantasan), Biddokkes sebagai Subsatgas Rehabilitasi, Kesehatan dan Bidpropam sebagai Subsatgas Pengawas.

Menurut Nono, sejak dibentuknya Satgas P3GN, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap delapan kasus dengan jumlah tersangka sebelas orang dan barang bukti sabu 537,55 gram. Perkara itu dari Palangka Raya 2 kasus, Kotawaringin Timur 3 kasus, Seruyan 1 kasus, dan Gumas 2 kasus. Nono menambahkan, peredaran narkoba tersebar di wilayah perkebunan dan pertambangan. Bahkan, ada jaringan lapas.



Pos terkait