PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kubangan air menghiasi beberapa titik dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Kenyataan ini menjadi perhatian serius kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya. Kalangan wakil rakyat meminta Pemerintah Kota Palangka Raya mengkaji ulang atau me-review sistem drainase.
Fokus utama itu dilontarkan wakil rakyat agar banjir tidak selalu terjadi saat hujan turun di Kota Cantik.
Tidak hanya itu, DPRD juga menekankan Pemkot mendata para pengambang perumahan yang melakukan pembangunan tanpa memperhatikan saluran drainase.
Selain itu, mereka juga menekankan pemerintah untuk menertibkan bangunan diatas drainase. Juga penegakan aturan hukum terkait pembangunan di seluruh wilayah kota Palangka Raya.
Kepada Radar Sampit, anggota DPRD Palangka Raya Sigit Widodo menekankan terkait banjir atau genangan air, seharusnya dilaksanakan segara mengkaji ulang sistem drainase di kota Palangka Raya.
“Kita petakan ulang di seluruh wilayah di titik rawan banjir maupun genangan air, mana aliran primer maupun sekunder dan penampungan air, dan mana sungai yang menjadi aliran keluarnya air dari kota ke sungai,” katanya.
Kata Politisi PDI Perjuangan ini, developer yang membangun perumahan harus dan wajib memperhatikan sistem drainase sehingga mengurangi dampak banjir.
”Itu harus hukumnya. Makanya bagi dinas terkait untuk memperketat perizinan pendirian bangunan maupun perumahan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, dinas terkait harus terus menertibkan bangunan-bangunan yang berada di atas parit dan harus tegas menegakkan sesuai aturan.
”Itu harus. Semua harus bersinergi dengan SOPD di Pemkot, karena ini terus berulang dan harus segera direspons baik, karena setiap hujan lebat maupun intensitas tinggi dan lama, maka genangan air (banjir) pasti terjadi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, meski begitu di sisi lain masyarakat harus juga sadar untuk membersihkan lingkungan sekitar terutama parit di depan rumah, tidak ada genangan air.