DPKUKMP Palangka Raya Sediakan 8 Titik Pasar Wadai Ramadan

society dpkukmp
RAPAT : Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal memimpin rapat membahas kesiapan pembukaan Pasar Wadai Ramadan 1445 H/2024 M. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Menyambut bulan suci Ramadan Tahun 1445 H/2024 M, secara resmi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) akan menggelar Pasar Ramadan atau Pasar Wadai di sejumlah titik.

Kepastian itu disepakati dalam rapat membahas kesiapan Peresmian Pembukaan Pasar Wadai Ramadan yang digelar di ruang rapat DPKUKMP di Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, yang dihadiri seluruh Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di wilayah Kota, Jumat (23/2).

Bacaan Lainnya

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal menyampaikan, akan ada beberapa titik pasar wadai yang dikelola LKK yang ada di kota Palangka Raya, yakni LKK Kelurahan Pahandut, Kelurahan Langkai, Kelurahan Menteng, Palangka dan Bukit Tunggal.

“Dari beberapa titik lokasi, tempat sama seperti pasar wadai tahun lalu, seperti di Ais Nasution, Pasar Kahayan, samping Masjid Salahudin, di Jalan G Obos, kawasan Masjid Kubah Kecubung dan di jalan Tembung Tilung. Pembukan akan digelar di jalan Ais Nasution,” kata Samsul Rizal.

Baca Juga :  Pelaku Usaha Harus Pahami OSS-BRA

Ia menyampaikan, bahwa keberadaan Pasar Ramadan tersebut merupakan tradisi yang sangat positif, di samping untuk memenuhi keperluan kaum muslimin dalam menyediakan menu untuk berbuka puasa, termasuk juga mengakomodasi para pedagang khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah meski tidak seluruhnya terakomodasi karena keterbatasan tempat.

“Ada ratusan lebih pelaku usaha ikut serta pendataran di LKK masing-masing, dipantau kehigienisan dan kerjasama dengan BPOM jangan sampai terjadi keracunan seperti di Kotim tahun lalu. Kami akan lakukan sampel nantinya dan jangan ada makanan menggunakan pengawet,” tegasnya.

Rizal menambahkan, BPOM sebagai yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar POM di Palangka Raya secara rutin melaksanakan intensifikasi pengawasan jajanan Ramadan.

Hal itu dilakukan dalam upaya mengurangi risiko terjadinya kasus keracunan akibat pangan yang tercemar oleh cemaran kimia dan biologis. Pelaku usaha juga mengolah pangan memahami prinsip-prinsip tentang higiene-sanitasi diri dan lingkungan, peralatan yang digunakan, kebersihan ruang produksi, penyimpanan, pengemasan dan penyajian produk pangan.



Pos terkait