SAMPIT, radarsampit.com – Alfiansyah alias Alfi, pemilik narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,6 ons dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Tuntutan ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan perkara narkotika sebelumnya yang hampir serupa. JPU justru lebih rendah yakni 12 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (30/7/24).
Saat ini Alfiansyah menanti vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Alfiansyah alias Alfi dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 1,5,” kata JPU Johanes Eko.
Perbuatan Alfiansyah berawal dari 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Jalan Water Conrad Gang Sehati RT. 040 RW. 007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotwaringin Timur.
Sekitar bulan November 2023, terdakwa dihubungi Ian Hariyanto untuk mengambil sabu di semak-semak dekat tiang listrik pinggir jalan Simpang Empat Water Conrad, Kelurahan Baamang Tengah
Setelah mendapatkan sabu, terdakwa menyimpan sabu tersebut di rumahnya.
Sekitar dua minggu setelah menerima sabu tersebut, terdakwa mengantarkannya kepada orang yang tidak dikenal atas perintah Ian Hariyanto di tempat yang sama dimana terdakwa mengambil sabu dan menerima upah senilai Rp. 1 juta.
Selanjutnya, Senin 29 Januari 2024, terdakwa diamankan polisi di Jalan Water Conrad Gang Sehati saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih dua paket kristal seberat 365,43 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terkait dengan perbedaaan tuntutan hukuman ini mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka menilai tuntutan hukuman dengan barang bukti yang cukup banyak itu harusnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan hukuman kasus sebelumnya