SAMPIT, radarsampit.com – Program transmigrasi yang kembali digulirkan pemerintah pusat memicu kekhawatiran munculnya ketimpangan baru di daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan pentingnya keadilan bagi warga lokal dalam pelaksanaan program tersebut.
Meski Kotim belum ditetapkan sebagai lokasi transmigrasi karena belum memenuhi syarat lahan seluas 19.000 hektare, pemerintah daerah telah menyiapkan empat lokasi untuk diajukan.
Meski mendukung program strategis nasional tersebut, Rimbun mengingatkan pelaksanaannya tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
”Kami sepakat dan setuju program pemerintah pusat dan provinsi. Tapi, saran kami, jangan lupa memerhatikan warga lokal. Karena jujur saja, kami melihat ada ketimpangan dalam implementasi kebijakan,” tegas Rimbun, Kamis (10/7/2025).
Dia menyoroti praktik di lapangan yang memperlihatkan ketidakadilan terhadap masyarakat lokal, terutama terkait legalitas lahan.
Warga asli masih bergumul dengan status kawasan dan belum mengantongi hak milik, sementara calon transmigran sudah dipersiapkan menerima sertifikat hak milik, bahkan sebelum mereka datang.
”Ini yang menjadi masalah. Masyarakat lokal belum mengantongi hak milik karena berada di kawasan, sementara transmigrasi yang belum datang sudah dijanjikan sertifikat. Ini menciptakan kesenjangan dan bisa memicu kecemburuan sosial,” jelasnya.
Rimbun juga menyoroti pendekatan penindakan terhadap masyarakat oleh tim terkait, seperti PKH atau instansi yang menangani kawasan yang menurutnya cenderung mengabaikan kenyataan sosial di lapangan.
”Penindakan yang dilakukan seolah hanya memandang masyarakat yang tak punya dokumen legal. Padahal, mereka sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di tanah itu. Harusnya hal ini jadi perhatian khusus, bukan sekadar dilihat dari dokumen formal semata,” ujarnya.
Dia berharap pemerintah pusat maupun provinsi mengevaluasi kebijakan transmigrasi agar tidak hanya membawa kebaikan bagi pendatang, tetapi juga memberikan keadilan bagi warga lokal di Bumi Habaring Hurung.