Aliansyah Pakai Identitas Palsu untuk Muluskan Aksi Tipu-tipu

ilustrasi sidang jambret
ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Aliansyah alias Ari harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu setelah Jekli melakukan take over kredit truk kepada Ari. Oleh Ari, truk tersebut tidak dibayar. Alhasil, pihak pembiayan memperkarakan kasus tersebut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.

Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Johanes Eko Sidabutar mengatakan, kasus itu berawal ketika 8 Agustus 2023 lalu, Jekli yang tinggal di Dusun Banian, Desa Rubung Buyung, memasang iklan di Facebook untuk menjual truknya disertai informasi take over dengan ganti uang muka sebesar Rp80 juta.

Bacaan Lainnya
Gowes

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2023, seseorang menghubungi Jekli melalui WhatsApp, tertarik terhadap tawaran iklan tersebut. Dua hari setelahnya, Jekli menerima uang muka senilai Rp5 juta.

Pada hari yang sama, Ari mengunjungi kediaman Jekli sambil melihat kondisi truk dan menyepakati penawaran take over tersebut. Setelah negosiasi, terjadilah transaksi.

Baca Juga :  ASN Akhiri Hidup di Tali Gantungan

Setelah itu terdakwa menyerahkan uang senilai Rp75.000.000 sebagai pembayaran. Sepekan sebelum jatuh tempo pembayaran, Jekli mengingatkan Ari terkait pembayaran kredit tersebut.

Ari mengaku tengah menunggu sejumlah uang masuk dari pekerjaannya. Namun, saat jatuh tempo, Jekli mendapat informasi dari pembiayaan terkait pembayaran truk tersebut.

Jekli lalu menyampaikan bahwa pembayaran kredit kendaraan tersebut telah dialihkan pada Ari. Jekli lalu menghubungi Ari agar segera melakukan pembayaran angsuran. Akan tetapi, Ari mengelak dengan alasan uang terpakai.

Jekli lalu mencari informasi terkait keberadaan Ari melalui identitas yang terlampir. Setelah dilakukan pengecekan, identitas KTP yang diserahkan berbeda dengan orang yang melakukan take over kredit. Jekli lalu membuat laporan ke Polres Kotim.

Atas perbuatan terdakwa, Jekli ditagih sekitar Rp14.360.000 yang jatuh tempo setiap tanggal 1 setiap bulannya. Jekli telah membayar cicilan pada April – Agustus 2023, sehingga sisa pembayaran atau kerugian yang ditanggung Jekli sebesar Rp789,8 juta. (ang/ign)



Pos terkait