Along Sabu Ditangkap di Pondok Kebun

ILUSTRASI SABU
Ilustrasi pengedar sabu/Jawa Pos Radar Kudus

SAMPIT, radarsampit.com – Supriadi alias Along duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit. Dia menjadi terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu seberat hampir 100 gram atau 1 ons.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa dijerat dengan pasal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini berawal dari anggota Kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di kos harian kamar nomor 9 yang berada di Jalan IR. Soekarno, Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur.

Pada 4 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB, anggota Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di depan pondok milik terdakwa.

Disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan 6 bungkus plastik klip berisikan barang haram yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga :  Kebut Perbaikan Lingkar Selatan, Raksasa Jalanan Sudah Lalu Lalang

Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut pada Jumat 1 September 2023 sekitar jam 18.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Hasan yang menawarkan terdakwa untuk menjadi perantara jual beli sabu dengan upah berupa sebagian sabu dan uang jika transaksi tersebut berhasil, dengan tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya.

“Lalu Hasan menjelaskan bahwa nanti akan ada orang yang akan mengantarkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu didepan pagar pondok kebun terdakwa di pinggir jalan,” kata jaksa Roshian Arganata.

Kemudian sekira 30 menit kemudian terdakwa melihat ada seseorang yang mengendrai sepeda motor menjatuhkan bungkusan didepan pondok, lalu dia   mengambil dan membuka bungkusan tersebut yang berisikan sebanyak 5   kantong plastik klip.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Jaksa. (ang/fm)

 



Pos terkait