Amankan Ratusan Liter BBM dari Pelangsir

pelangsir,polda kalteng,penimbun bbm,bbm bersubsidi,solar langka,pertalite,harga pertalite,radar sampit,berita palangkaraya hari ini,palangkaraya
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan barang bukti, sejumlah jeriken berisi BBM bersubsidi.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com -Penindakan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan aparat kepolisian. Setelah sebelumnya Ditkrimsus menangkap tiga tersangka,dua diantaranya operator SPBU di Parenggean, Kotim. Kali ini polisi kembali berhasil meringkuk pelangsir sekaligus penimbun BBM, berinisial SW (32) warga Jalan Kakap.

Dir Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Cahyo Widiarso mengatakan Dari SW, petugas mengamankan 21 jerigen berisikan BBM Subsidi jenis Pertalite dengan total 693 liter dan 52 jerigen kosong. Dia diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan Tjilik Riwut kilometer 6,5 masuk di Gang samping Rumah Sakit Awal Bros Betang Pambelum Kota Palangka Raya, Senin (29/8) sore.

Bacaan Lainnya

Menurut Cahyo, SW mengakui membeli BBM Subsidi jenis Pertalite tersebut dari pelangsir dengan harga Rp 300.000,- per jeriken. Dalam satu jerigen berisikan sekitar 33 liter. Satu jerigen mendapatkan selisih harga Rp. 47.550. Sehingga, dijual kembali SW kepada pedagang eceran di pinggir jalan dengan harga Rp. 10.000 per liternya. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mendapatkan BBM tersebut dari seorang pelangsir yang membeli di SPBU

Baca Juga :  DPKUKMP Terus Gelar Operasi Pasar Bantu Masyarakat

“Kami mendapatkan informasi terkait adanya oknum yang melakukan penimbunan BBM. Info ditindaklanjuti dan berhasil menemukan satu tempat di sekitar Jalan Tjilik Riwut kilometer 6,5 yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM,” katanya, Rabu (31/8).

Cahyo menerangkan, pengakuan dari SW untuk sisa jeriken yang diamankan lainnya merupakan milik pengepul lain yang masih dalam penyelidikan. SW juga mengakui bahwa dia pernah dihukum penjara dalam kasus penyalahgunaan BBM pada tahun 2020.

“Ternyata pernah juga berusan lantaran BBM. Kasus ini sudah kami serahkan ke Polresta beserta barang bukti 73 jeriken ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya temuan BBM Subsidi Jenis Pertalite tersebut,” jelasnya didampingi Wadir Samapta AKBP Agung Tri Widiantoro.



Pos terkait