Cahyo melanjutkan, untuk secara detail hal itu didalami oleh penyidik Polresta Palangka Raya, begitu juga terkait ada atau tidaknya keterlibatan dari oknum SPBU. Apalagi pengakuannya terduga sudah beberapa bulan terakhir ini melakukan aktifitas terlarang tersebut.
“Aksi tersebut telah dilakukannya selama berbulan-bulan dan akan dijual kembali ke masyarakat.Diduga memang melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite. Sebagaimana diketahui bahwa BBM ini merupakan subsidi, jadi harus tepat guna tidak disalahgunakan apalagi ditimbun karena akan memunculkan kelangkaan,” bebernya.
Cahyo menambahkan,pihaknya akan terus melakukan penindakan jika ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran. Selain itu berharap seluruh masyarakat bersama-sama memberikan informasi jika mengetahui aktivitas illegal tersebut, sebab dampaknya merugikan masyarakat lain.
”Sama-sama kita berkomitmen agar BBM bersubsidi bisa tersalurkan dengan baik,” tandasnya.(daq/gus)