PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Pembaharuan atas hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan, setidaknya terdapat tiga nilai pokok yang melatarbelakangi kepentingan tersebut. Yakni harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum.
Melalui keterangan resminya, Humas Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Radar Sampit menjelaskan KUHP yang dipakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya, KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.
“KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Padahal kita tahu bahwa terjadi perkembangan zaman yang luar biasa sampai dengan saat ini, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman,” kata Eddy, Rabu (26/10) kemarin.
Dirinya ketika menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada kegiatan sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP di Kota Palangka Raya menuturkan, KUHP yang terdapat saat ini sudah out of date.
“Kita harus menyusun (KUHP) yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern. Yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif,” ujarnya. dalam kegiatan yang bertajuk ‘Kumham Goes to Campus’ di Universitas Palangka Raya itu.
Salah satu Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, KUHP saat ini tidak menjamin adanya kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan KUHP itu diterjemahkan secara berbeda oleh para ahli hukum.
“Kira-kira yang sah, yang asli, yang benar terjemahan itu punya siapa? Perbedaan terjemahan itu sangat signifikan,” tegas Eddy.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan dalam perjalanannya, upaya pembaharuan terhadap KUHP ini sebetulnya sudah dimulai sejak lama, yaitu sejak tahun 1958. Hal itu sejalan dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN), yang sekarang telah berubah menjadi Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Badan Pembinaan Hukum Nasional atau LPHN pada waktu itu, setiap tahunnya menyelenggarakan seminar hukum nasional. Pada tahun 1963, resolusi dari seminar hukum nasional yang diselenggarakan pada waktu itu adalah menghasilkan desakan untuk segera diselesaikannya KUHP nasional,” terangnya.
Sedangkan menurut Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
“Persiapan pembahasan lanjutan 14 isu krusial dalam Tim Panitia Kerja (Komisi III DPR dan pemerintah) selanjutnya dalam timus-timsin dan akan disahkan di dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI,”paparnya.
Selain itu, anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries mengatakan, ada hal menarik yang ditawarkan RUU KUHP ini.
Menurutnya, yang ditawarkan satu elemen tambahan sebelum hakim menjatuhkan pemidanaan. “Nah inilah yang tidak ada dalam KUHP kita saat ini. Tujuan dan pedoman pemidanaan menjadi penting agar KUHP kita tidak menjadi hukum pembalasan lagi,” tukasnya.
Albert melanjutkan, tak hanya menghadirkan sosialisasi dan diskusi, kegiatan ini juga menawarkan layanan publik di lingkungan Kemenkumham yang dibutuhkan oleh para mahasiswa. Seperti booth layanan informasi hak cipta, serta booth layanan informasi apostille dan perseroan perorangan.







