Angkut Kayu Ulin, Hartono Jadi Pesakitan

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Pelaku penebangan liar mulai disidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa Hartono kedapatan membawa puluhan keping kayu yang telah dilindungi, yakni kayu Ulin .

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Taufan Afandi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 24 – 26 Februari 2022 di lahan padi milik terdakwa, wilayah Desa Mengkalang. Hartono menggesek pohon jenis ulin yang sudah dipotong pada tahun 2007 saat terdakwa membuka lahan di Desa Mengkalang.

Bacaan Lainnya
Gowes

Terdakwa lalu mengolahnya menjadi kayu ulin jenis olahan ukuran 4 cm x 20 cm x 2 m bentuk papan sebanyak 10 keping dan ukuran 6 cm x 12 cm x 2m bentuk balok sebanyak 59 potong menggunakan mesin chainsaw miliknya.

Selanjutnya, kayu tersebut dilangsir menggunakan mobil pikap ke pinggir jalan bukit toba. Kemudian, pada 27 Februari 2022, Hartono berangkat ke Pangkalan Bun untuk menjualnya.

Baca Juga :  Petaka di Bulan Ramadan, Pelajar SMP Tenggelam di Danau

Saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km 18, terdakwa dihentikan anggota kepolisian yang sedang melakukan razia kendaraan. Petugas menanyakan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk melakukan kegiatan pengangkutan kayu ulin tersebut. Karena tidak memilikinya, Hartono diproses lebih lanjut.

”Berdasarkan laporan berita acara pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan jenis ulin di halaman Kantor Polres Lamandau yang disusun saksi ahli, kayu olahan tersebut masih memiliki nilai ekonomis,” ujarnya.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara karena tidak terpenuhinya kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH dan DR) kepada negara. Dia diancam pidana Pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo. Pasal 12 Huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 37 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (mex/ign)



Pos terkait