”Sudah kami amankan beberapa jam setelah kejadian, tiga orang pria. MR berperan sebagai operator aplikasi juga perannya sebagai bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard dan pelaku AP merupakan waria, berperan sebagai umpan atau teman kencan,” terang Kapolsek Kompol Bagus Harry Priambodo, seperti dikutip dari riaupos.co
Kompol Bagus mengatakan ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai rumusan Pasal 368 KUHP. Mereka bertiga terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
”Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lain. Mungkin saja mereka malu sehingga tidak melaporkan,” tutup Kapolsek. (*)