SAMPIT, radarsampit.com – Hanya gara-gara urusan sepele, Muhammad Adan alias Adan harus duduk di kursi pesakitan. Dia tersulut emosi lantaran gara-gara sepatu bot miliknya tidak dikembalikan korban, Kiki Jordi.
Adan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menusuk korban dengan egrek sawit yang menyebabkan robek di perut. Pria itu mulai disidangkan perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tiara, peristiwa itu terjadi 23 Desember 2023. Awalnya terdakwa pergi ke rumah rekannya, Dodi.
Selanjutnya datang Nako alias Koko membawa sebotol miras jenis arak. Mereka lalu menenggak miras itu sambil duduk di pinggir jalan aspal.
Pada saat bersamaan, korban datang bersama temannya menghampiri terdakwa. Terdakwa saat itu menanyakan perihal sepatu bot miliknya yang dipinjam dan sudah lama tidak dikembalikan. Korban mengaku sepatu tersebut hilang.
Mendengar jawaban korban, terdakwa kesal hingga keduanya terlibat cekcok. Rekan-rekannya berusaha melerai. Setelah sempat reda, keduanya kembali cekcok lagi. Terdakwa lalu mengeluarkan egrek yang diselipkan di dekat perut, kemudian menikam korban.
Sampai sekarang korban masih sakit akibat perbuatan terdakwa dan menjalani perawatan di rumah. ”Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” kata jaksa. (ang/ign)