PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Memasuki masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) harus mulai dibersihkan mulai Minggu (11/2/2024) pukul 00.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat Chaidir mengatakan, masa tenang berlangsung pada 11,12, dan 13 Februari. Selama masa tenang dilarang kampanye.
“Mulai Minggu pukul 00.00 WIB harus mulai dibersihkan APK semua caleg tanpa terkecuali, baik di seluruh sudut kota maupun yang tersebar di desa-desa,” tutur Chaidir.
Sebelum pembersihan APK, Komisi Pemilihan Umum Kobar berkoordinasi kepada parpol, satpol PP, kesbangpol, dan Bawaslu Kobar.
Apabila dalam dua hari setelah memasuki masa tenang tidak juga dibersihkan, Bawaslu berkewenangan melakukan penertiban atau pembersihan APK yang telah dipasang para caleg.
Sementara itu sejumlah warga berharap para caleg yang telah memasang spanduk atau baliho di sejumlah sudut Kota Pangkalan Bun agar mencopot sendiri. Karena hal itu menjadi contoh rasa tanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
“Idealnya dicopot caleg sendiri atau timnya dan pengurus parpolnya. Kalau sampai petugas yang menurunkan, berarti tidak memiliki rasa tanggung jawab,” ungkap Ristianto, warga Jalan Samari.
Senada juga disampaikan Soni, warga Jalan Padat Karya, Sidorejo. Pembersihan baliho sebenarnya tidak perlu dilakukan petugas asalkan para calon wakil rakyat punya kesadaran dan tanggung jawab.
Ini harus menjadi contoh, karena hal itu mencerminkan karakter caleg ketika sudah duduk di kursi dewan.
“Kalau bekas spanduk dan baliho yang dipasang tidak dicopot sendiri, artinya caleg itu masa bodoh dan hal itu perlu menjadi catatan para pemilih, agar jangan dicoblos,” ungkapnya. (sam/yit)