ASN Kotim Berang Gaji dan Tunjangan Belum Dibayar, Penyebabnya gara-gara Ini

ILUSTRASI GAJI
Ilustrasi gaji (net)

Dia menjelaskan, pengajuan LK ke bagian akuntasi memerlukan proses. Setelah diserahkan ke BKAD, berkas akan ditinjau ulang Inspektorat Kotim.

”Pengajuan mulai awal tahun di bagian akuntansi BKAD. Kita harus memahami, mengurus itu antre, karena ada semua dinas yang berurusan. Setelah diserahkan, lanjut di-review Inspektorat. Dari sana baru ada pemberitahuan dari kami, mana saja dinas yang belum melengkapi berkas dan belum dicairkan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dia mengimbau ASN agar tidak terlalu memperbesarkan persoalan internal. Dia memastikan persoalan teknis pasti ada solusi dan dapat diselesaikan, meskipun harus melalui beberapa proses.

”Kekeliruan itu manusiawi dan bukan menghilangkan hak pegawai. Yang pasti, dinas sudah mengajukan TPP secara rutin. Harus dipahami penyebab belum dibayarkan. Kadang bisa sekaligus dibayarkan, tetapi kadang ada pegawai yang punya tuntutan hidup banyak tak sabar. Kami semua juga ingin pembayaran lancar, tetapi kuncinya bersabar. Rezeki yang kita terima tidak akan ke mana,” tandasnya. (hgn/sir/ign)



Baca Juga :  Soal Rencana Penghapusan Pertalite, Pertamina Tegaskan Pertamax Green 95 Bukan Produk Substitusinya

Pos terkait