WADUH!!! Gaya Preman Garap Tambang, Lahan Warga Diserobot

Praktik tambang galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagian menerapkan cara-cara preman
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Praktik tambang galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagian menerapkan cara-cara preman. Tanah warga diduga digarap tanpa izin, hingga memicu sengketa. Penertiban dinilai menjadi solusi agar pengusaha galian C tertib aturan dan tak semakin memperparah kerusakan lingkungan.

Hal tersebut dialami, Riyandi, warga Sampit yang mengaku nyaris baku hantam dengan pengusaha galian C. Peristiwa tersebut terjadi sekitar sebulan lalu. Tanah milik kerabatnya digali dan dijual oknum pengusaha galian C.

Bacaan Lainnya

”Bisa dikatakan usaha galian C ini sembarangan garap dengan lahan orang. Saya sendiri pernah mengalami. Ketika mengecek lahan, menemukan lahan kami digarap, digali, dan dijual, padahal kami punya legalitas,” katanya, Selasa (1/3).

Riyandi mengungkapkan, usahanya mempertahankan lahan tersebut membuatnya nyaris baku hantam dengan pekerja di lapangan. Menurutnya, oknum pengusaha galian C kerap menurunkan preman untuk menjaga usahanya tersebut.

”Kalau benar saya lawan, karena kami bukan berurusan dengan preman, tapi bos yang memerintahkan mereka itu,” tegas Riyandi.

Riyandi sepakat agar usaha galian C ditertibkan, karena dalam aktivitasnya tidak lagi memperhatikan aspek  lingkungan hidup. Galian bekas tambang dibiarkan menjadi lubang yang menganga tanpa reklamasi atau penutupan kembali.

Dia menambahkan, penertiban perlu dilakukan agar pengusaha galian C tidak asal serobot tanah orang lain. Selain itu, lebih memperhatikan lingkungan sekitarnya. Pasalnya, kerusakan lingkungan akibat galian C di Jalan Jenderal Sudirman di Km 9 – Km 16 dinilai sudah tidak bisa ditangani lagi.

Hal yang sama dialami Siti, warga Sampit lainnya. Lahan seluas 2 hektare miliknya di Jalan Jenderal Sudirman Km 16 digarap untuk usaha galian C. Setelah dia menghentikan aktivitas itu, oknum pengusaha tersebut langsung kabur tanpa bertanggung jawab. Padahal, bekas galian itu meninggalkan lubang besar layaknya danau.

Baca Juga :  Dorong Hukuman Kebiri untuk Beri Efek Jera Predator Seksual

”Mereka bekerja secara ilegal. Habis tanah saya digali tanpa ganti rugi,” ucapnya.

Siti berencana melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat kepolisian agar tidak ada lagi usaha galian C ilegal yang merusak lingkungan dan menyerobot lahan warga.

”Keterlaluan mereka itu. Tidak ada izin, seenaknya menggarap lahan orang,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kotim Muhammad Abadi sepakat usaha galian C ditertibkan dan diarahkan agar mengurus perizinannya. Hal itu juga belajar dari pengalaman tahun lalu, ketika ratusan sopir tidak bisa bekerja lantaran pengusaha galian C tiarap saat dilakukan operasi penertiban tambang ilegal.

”Saya harap agar ditertibkan dan diarahkan supaya mereka mengurus izin. Tidak bisa lagi asal main gali begitu saja tanpa ada perizinan yang diurus,” katanya.

Apabila penertiban tak dilakukan, lanjutnya, pengusaha dan aparat bakal kucing-kucingan. ”Pertanyaannya, mau sampai kapan usaha yang kucing-kucingan dengan penegak hukum seperti itu? Lebih baik urus dulu izinnya dan saya yakin pemerintah daerah akan mendukung dan membantu apa yang diperlukan untuk proses izin tersebut,” kata Abadi.

Pemkab Kotim sebelumnya menyebutkan, sebagian usaha galian C memiliki izin, namun tidak bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Selain itu, kualitas tanah dan pasirnya dinilai belum tentu sesuai spesifikasi yang diperlukan.

Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rody Kamislam mengatakan, berdasarkan data Pemprov Kalteng, di seputaran Sampit terdapat 10 usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pos terkait