ASN Kotim Berang Gaji dan Tunjangan Belum Dibayar, Penyebabnya gara-gara Ini

ILUSTRASI GAJI
Ilustrasi gaji (net)

SAMPIT – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim dibuat berang. Pasalnya, abdi negara yang bertugas di empat dinas, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim dikabarkan belum menerima gaji sampai Selasa (1/3).

”Kami di Disperdagin tak bisa gajian tepat di tanggal 1. Informasinya ada kesalahan teknis dari dinas itu sendiri,” kata pegawai Disperdagin Kotim yang meminta namanya tak disebutkan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Selain tak terima gaji, lanjutnya, sejumlah ASN juga belum menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama berbulan-bulan. ”Sudah pembayaran gaji telat, tunjangan daerah ada yang tiga bulan, ada yang lima bulan sampai saat ini belum keluar (cair, Red) juga. Dinas lain sudah pada terima,” ungkapnya.

Dia mengaku mendengar informasi ada ratusan pegawai di empat dinas yang tidak menerima gaji tepat pada 1 Maret. Hal tersebut membuat pegawai kesal. Kesalahan yang mengorbankan banyak orang seharusnya tak terjadi.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir menjelaskan, gaji telat dibayarkan karena ada kekeliruan teknis saat memasukkan data ke aplikasi gaji.

Baca Juga :  Setelah Harga Cabai Normal, Giliran Sawi Jual Mahal

”Ini sebenarnya persoalan internal yang seharusnya dapat dipahami semua pegawai. Saya sudah jelaskan, gaji telat itu karena ada kekeliruan teknis saat meng-input ke aplikasi gaji. Ada yang kurang pas. Dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sudah memproses, kemungkinan dalam beberapa hari ini bisa dicairkan,” ujar Zulhaidir.

Zulhaidir menuturkan, jumlah pegawai di Disperdagin Kotim untuk ASN berjumlah 52 orang dan tenaga kontrak 70 pegawai. Dia mengimbau pegawai agar bersabar.

”Telat pembayaran gaji itu hanya bulan ini saja. Tenaga kontrak saja dua bulan belum gajian. Jadi, mohon bersabar, karena ini tidak hanya terjadi di Disperdagin, tetapi di empat dinas lain juga,” ujarnya.

Terkait lambatnya pembayaran TPP untuk ASN, Zulhaidir mengatakan, hal itu disebabkan kesalahan dalam pencatatan aset, sehingga berkas tersebut harus dibenarkan terlebih dahulu.

”Syarat pencairan TPP itu salah satunya mengajukan laporan keuangan (LK) yang harus di-review ke bagian akuntansi di BKAD. Pengajuannya sudah awal tahun. Setelah diajukan, ternyata di Disperdagin ada kesalahan pencatatan aset, sehingga harus dibenarkan atau diperbaiki dulu,” katanya.



Pos terkait