”Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.
Isu cuti ayah ini sebetulnya juga tengah dibahas dalam rancangan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Dalam pembahasannya, cuti ayah yang didapatkan selama 2 hari saja dinilai tidak efektif. Muncul usulan perpanjangan masa cuti hingga 40 hari.
Peran ayah pasca ibu melahirkan dinilai sangat penting untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak. Yang pada dasarnya, dukungan suami memang selalu dibutuhkan dan diwajibkan setiap saat. Sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan. (mia/jpg)