JAKARTA – Bupati Bintan Apri Sujadi harus mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (12/8). Apri ditahan karena berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait penetapan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Apri diduga merugikan negara Rp 250 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan selain Apri pihaknya juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Wilayah Bintan Mohd. Saleh H. Umar sebagai tersangka. Saleh juga ikut ditahan bersama Apri, kemarin.
“Masing-masing (ditahan) untuk selama 20 hari ke depan,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin. Masa penahanan itu terhitung sejak kemarin hingga 31 Agustus mendatang.
Dugaan korupsi itu berawal dari surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB. Isinya antara lain memberikan teguran kepada Badan Pengusahaan (BP) Bintan terkait penerbitan jumlah kuota rokok pada 2015 yang lebih besar dari seharusnya. Kemudian pada Juni 2016 atau beberapa bulan setelah dilantik menjadi bupati, Apri mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.
”Dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS (Apri) dari para pengusaha rokok yang hadir,” ungkap Alex. Menindaklanjuti pertemuan itu Apri berinisiatif mengganti personel BP Bintan. Dan memerintahkan Nurdin Basirun, ketua dewan kawasan Bintan, untuk menetapkan komposisi personel baru tersebut dengan menempatkan Saleh sebagai wakil kepala BP Bintan. Sementara posisi ketua BP ditempati Azirwan.
Pada Agustus 2016, Azirwan mengundurkan diri. Sehingga Saleh melaksanakan tugas kepala BP Bintan. Kemudian Saleh atas persetujuan Apri menetapkan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Perinciannya, kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang. Sedangkan kuota MMEA sebanyak 228.107 liter (Gol A), 35.152 liter (Gol B), dan 17.861 liter (Gol C).
Pada Mei 2017, di sebuah hotel di Batam Apri kembali memberi pengarahan kepada distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) kuota rokok tahun 2017. Di tahun itu, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang rokok (18.500 karton). Diduga Apri mendapat jatah 15 ribu karton. Sementara Saleh 2 ribu karton. Sisanya, yakni 1.500 karton diberikan pihak lain.