Dinilai Cemari Mentaya, Kapal CPO Harus Bertanggung Jawab

cpo
PENGECEKAN: Petugas mengecek kebocoran kapal pengangkut crude palm oil (CPO) di Pelabuhan Bagendang, beberapa waktu lalu. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tumpahnya minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO) di Sungai Mentaya kembali mendapat sorotan dari DPRD Kotawaringin Timur. Minyak CPO yang tumpah ke sungai akibat adanya kebocoran kapal tongkang Kapuas Jaya O1.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi yang membidangi urusan lingkungan hidup menegaskan pihak kapal pengangkut CPO yang tumpah di perairan Sungai Mentaya harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Pihak angkutan itu harus bertanggung  jawab secara hukum untuk kasus bocornya kapal pengangkut itu. Di sini juga KSOP dan Pelindo III harus bertanggungjawab atas kelalaian ini,” tegas Muhammad Abadi kemarin.

Ketua Fraksi PKB Kotim ini menyebutkan, apa yang sudah terjadi  merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Ada sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah  22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 99 menegaskan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga :  Cerita Tarangga Mahatvavirya Andyeanta, Paskibraka Lamandau yang Lolos ke Nasional

“Sekarang saatnya supermasi hukum ditegakan, jangan hanya masyarakat kecil yang bisa dijerat dengan hal semacam ini,” tegas Abadi.

Dia pun menyebutkan KSOP dalam persoalan ini juga dianggap lalai, sebab KSOP yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kelayakan kapal bergerak dengan dibuktikan penerbitkan surat izin berlayar.

“Unsur kelalaain dari pihak pengawas juga ada ini, terbuktikan kalau memang kapal itu tidak layak, kenapa sebelumnya ada izin, ada apa dengan hal ini semua. Kami berharap kepada yudikatif  menelusuri hal ini lebih mendalam tidak hanya sebatas urusan pencemaran itu saja,” kata Abadi.

Dia  mencatat selama ini dari sejumlah kasus pencemaran sungai yang terjadi belum pernah ada yang diproses hingga ke meja hijau. Ada sejumlah kasus diantaranya pencemaran sungai Seranau Sebabi, kemudian tumpahnya CPO di Cempaga dengan jumlah ribuan liter beberapa tahun silam, hingga tumpahnya CPO di Pelabuhan Bagendang yang terbaru ini.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *