ASTAGA!!! Bupati Ini Korupsi Rokok Sampai Rp 250 Miliar

korupsi
TERSANGKA: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh sebagai tersangka, Kamis (12/8) di Gedung KPK, Jakarta. (Antara/HO-Humas KPK)

Pengaturan kuota rokok yang melebihi kuota seharusnya itu kembali terjadi di tahun berikutnya. “Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga dilakukan oleh MSU (Saleh), dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar,” sebut Alex.

Dari tahun 2016-2018, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). KPK juga menduga ada mark-up atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Bacaan Lainnya

Perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah aturan. Diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan PMK Nomor 120/PMK.04/2017. Kemudian PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan PMK Nomor 120/PMK.04/2017.

Baca Juga :  Gawat! Sindikat Judi Online Ternyata juga Meretas Website Pemerintahan dan Pendidikan

”Atas perbuatannya AS (Apri) diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan MSU (Saleh) diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta,” papar Alex. Perbuatan para tersangka juga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar. KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. (tyo/jpg)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *