ASTAGA!!! Parpol di Kotim Catut Nama Warga

ilustrasi partai politik
Ilustrasi. (Net)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima aduan pencatutan nama sebagai anggota parpol sebanyak 4 orang dari parpol yang berbeda. Temuan itu diketahui saat verifikasi pertama dan kemudian disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

”KPU Kotim sudah menindaklanjuti dengan mendatangkan warga yang namanya merasa dicatut dan menghadirkan Liaison Officer (LO) parpol yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi langsung oleh KPU. Hasilnya, tiga nama yang tercantum di Sipol sudah tidak terdaftar dan satu nama lainnya masih terdaftar masuk dalam data Sipol,” kata Muhamad Natsir, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kotim, Senin (3/9).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

KPU RI sebelumnya telah mengumumkan 24 parpol yang lolos. Untuk di Kotim hanya ada 23 parpol yang dinyatakan lolos. ”Informasi yang kami terima, setelah dilakukan verifikasi input perbaikan data kepengurusan dan keanggotaan, hasilnya dari 23 parpol, hanya ada 20 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Natsir.

Baca Juga :  Keroyokan Garap Ujung Pandaran, Investor Tertarik Bangun Restoran dan Penginapan gara-gara Ini

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusi, Organisasi, dan Pendidikan Pelatihan (Diklat) Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, jajaran Bawaslu Kotim masih mencermati data sipol, baik kepengurusan maupun daftar nama anggota parpol guna menganalisa dugaan indikasi data ganda internal (satu partai terdapat dua nama yang sama) dan ganda eksternal (kesamaan nama antar parpol).

”Syarat ikut serta menjadi peserta Pemilu 2024 minimal setiap parpol memiliki 416 anggota parpol di tingkat kabupaten. Data inilah yang kami cermati dan analisa, apakah ada kemungkinan ada data ganda. Makanya, dalam beberapa kali pertemuan, parpol sering diingatkan agar jumlah anggota diusahakan lebih dari 416 anggota, karena bisa jadi ada kemungkinan indikasi pencatutan nama, data nama ganda yang dapat menggugurkan syarat lolos menjadi peserta pemilu,” ujarnya.

Dalam pengawasan, lanjutnya, pihaknya terkendala keterbatasan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dimiliki KPU. Kendala itu seperti kesulitan dalam menarik data anggota parpol, server yang terkadang down, dan ada NIK KTP, KK, KTA yang tidak bisa terbaca secara utuh.



Pos terkait