”Pengawasan yang kami lakukan ini untuk memastikan verifikasi administrasi perbaikan berjalan sesuai tata cara dan prosedur PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024. Namun, dalam prosesnya ada sedikit kendala. Sehingga, kami hanya menemukan data ganda internal dan sudah ditindaklanjuti KPU, sementara pencermatan data ganda secara eksternal agak terkendala, karena kesulitan mengakses data anggota parpol dalam Sipol,” ujarnya. (hgn/ign)