SAMPIT, radarsampit.com – Operasi Anti Narkoba (Antik) 2022 yang dilaksanakan Polres Kotim resmi berakhir. Pada kegiatan yang berlangsung pada 5 – 25 September 2022 itu, Polres Kotim menjebloskan 28 budak narkoba ke penjara. Dari para tersangka, total barang bukti yang disita sebanyak 293,67 gram sabu dengan nilai Rp 300 juta.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, sejak Operasi Antik digalakkan, pihaknya mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba. ”Pengungkapan tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya, Selasa (4/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 28 tersangka. Tiga di antaranya merupakan ibu rumah tangga.
”Dari puluhan tersangka yang kami amankan, ada yang merupakan residivis dan merupakan target operasi (TO) polisi,” katanya.
Menurut perwira melati dua di pundaknya itu, polisi masih mewaspadai peredaran narkoba di Kotim. Apalagi saat ini mendekati akhir tahun. Biasanya, peredaran narkoba akan meningkat. ”Selama operasi, kami menangkap pengedar. Belum menyasar bandarnya,” kata Sarpani. (sir/ign)